DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah

by Rikky Affandi Daulay |
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah

JAKARTA, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).

Undang-undang yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal itu memuat sejumlah penguatan hak pekerja, mulai dari dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, hingga larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyetujui pengesahan RUU tersebut karena dinilai memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah penguatan prinsip nondiskriminasi sejak proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Perlindungan juga diperluas kepada pencari kerja. Perusahaan diwajibkan menyediakan dan melaporkan informasi lowongan kerja guna menekan praktik percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Sementara bagi peserta pemagangan, undang-undang mengatur kepastian status dan batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

K3 juga ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha. Pemerintah turut memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, termasuk melalui pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan penambahan kapasitas pengawas di daerah.

Dalam aspek penegakan hukum, pelanggaran terhadap norma perlindungan tenaga kerja dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang.

UU tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon dan JKP, perlindungan cuti melahirkan serta keguguran berikut hak upah, dan penguatan perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Aturan baru tersebut turut memperluas perlindungan bagi pekerja fleksibel, memperkuat sertifikasi kompetensi melalui BNSP, serta mengatur survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Untuk pekerja alih daya di lingkungan BUMN, penyelenggaraan outsourcing diwajibkan melalui anak perusahaan.

Yassierli mengatakan keseluruhan ketentuan tersebut dirancang untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan pembahasan regulasi tersebut telah melibatkan pekerja, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.

“Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik dan menerima beberapa unsur dari pekerja buruh, pengusaha, akademisi dan organisasi masyarakat,” kata Putih.

Komentar

Berita Terkait