Legislator Sarifah Dorong Safe Harbor dalam RUU KKS: Jangan Sampai Korban Serangan Siber Malah Terjerat Hukum

by Farauq Iskandar |
Legislator Sarifah Dorong Safe Harbor dalam RUU KKS: Jangan Sampai Korban Serangan Siber Malah Terjerat Hukum
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah

telusur.co.id - Kewajiban melaporkan insiden siber dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan hukum bagi penyedia sistem elektronik yang bertindak jujur dan beritikad baik. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mendorong agar ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Sarifah menilai, tanpa kepastian perlindungan, kewajiban pelaporan justru berpotensi membuat penyedia sistem elektronik enggan melaporkan serangan siber yang mereka alami. Padahal, keberanian melaporkan insiden secara cepat dan transparan merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan siber nasional.

Hal itu disampaikan Sarifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS Komisi I DPR RI bersama para pakar, Selasa (15/9/2026).

Sarifah menyoroti pentingnya prinsip yang disampaikan pakar Onno dalam pembahasan RUU KKS, yakni satu insiden, satu laporan, dan satu gambaran nasional.

Menurutnya, negara membutuhkan informasi yang akurat dan cepat mengenai serangan siber agar dapat membangun situational awareness atau kesadaran situasi siber nasional.

Namun, tujuan tersebut akan sulit tercapai apabila penyedia sistem justru khawatir laporan yang mereka sampaikan dapat digunakan untuk menjerat mereka secara hukum.

“Negara tidak mungkin membangun situational awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Sarifah.

Karena itu, ia meminta RUU KKS membedakan secara tegas antara penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan pihak yang menjadi korban serangan siber, kemudian melaporkannya secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.

Sarifah menegaskan, kewajiban pelaporan harus berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan hukum bagi pihak yang telah menjalankan kewajibannya.

“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Sarifah meminta pandangan para pakar mengenai formulasi norma yang tepat untuk memberikan safe harbor bagi penyedia sistem elektronik yang melaporkan insiden secara cepat, jujur, dan beriktikad baik.

Menurutnya, perlindungan tersebut perlu dirancang secara proporsional. Penyedia sistem yang menjadi korban serangan dan terbuka kepada negara perlu diperlakukan berbeda dengan pihak yang sengaja mengabaikan kewajiban keamanan atau menyembunyikan insiden.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga dapat mendorong keterbukaan dan kerja sama antara penyedia sistem dengan negara.

Selain persoalan pelaporan insiden, Sarifah turut mempertanyakan konsep kedaulatan siber yang tercantum dalam RUU KKS.

Ia menilai, konsep tersebut masih perlu diterjemahkan secara lebih operasional agar tidak berhenti sebagai asas yang kuat secara politik, tetapi sulit diterapkan dalam norma hukum.

Menurut Sarifah, RUU KKS belum memberikan definisi operasional mengenai kedaulatan siber. Padahal, perkembangan teknologi membuat kedaulatan digital tidak lagi dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi fisik infrastruktur.

Ia mencontohkan pusat data berskala besar yang secara fisik berada di Indonesia, menggunakan listrik dan infrastruktur dalam negeri, tetapi akses teknologinya, chip, perangkat lunak, ekosistem, hingga ketentuan ekspor dapat berada di bawah yurisdiksi negara lain.

“Artinya, lokasi fisik ini tidak selalu identik dengan kedaulatan,” ujarnya.

Sarifah pun mempertanyakan bagaimana konsep kedaulatan siber dapat diturunkan dari sekadar asas menjadi norma hukum yang benar-benar operasional dalam RUU KKS.

Sarifah juga menilai perspektif Pasal 33 UUD 1945 dapat menjadi salah satu bahan pembahasan, khususnya dalam melihat pengelolaan infrastruktur digital strategis.

Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut perlu diuji secara realistis dengan mempertimbangkan kompleksitas teknologi dan ekosistem digital global.

Di sisi lain, perkembangan teknologi yang sangat cepat juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU KKS. Menurutnya, regulasi perlu dirancang agar tidak mudah tertinggal oleh perubahan teknologi.

“Dengan demikian, pembahasan RUU KKS diharapkan tidak hanya berfokus pada kewajiban dan sanksi, tetapi juga membangun ekosistem keamanan siber yang mendorong keterbukaan, pelaporan insiden, serta perlindungan terhadap pihak yang bertindak dengan itikad baik,” tutupnya.

Komentar

Berita Terkait