Politisi Golkar Dorong Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional untuk Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan

by Farauq Iskandar |
Politisi Golkar Dorong Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional untuk Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dadang Naser

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dadang Naser, mendorong penguatan kebijakan reforma agraria sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

Menurut Dadang, dinamika politik dan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu diikuti dengan penataan kebijakan pertanahan yang lebih terarah.

“Memang, dinamika politik saat ini cukup tinggi. Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama dua tahun terakhir tentu telah melahirkan sejumlah hal positif,” ungkap Dadang di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan landasan hukum yang kuat agar mampu menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat serta memberikan kepastian dalam penyelesaian konflik lahan.

“Sejak dahulu, regulasi pertanahan perlu diperkuat hingga akhirnya lahir undang-undang tentang reforma agraria,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Dadang mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini diharapkan dapat menangani pelaksanaan reforma agraria secara nasional sekaligus memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di berbagai daerah.

“Pemerintah telah meresponsnya melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Keduanya telah dibentuk. Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana struktur kelembagaannya disusun hingga ke tingkat akar rumput,” jelas Dadang.

Ia menekankan, struktur pelaksanaan reforma agraria perlu menjangkau tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat di tingkat akar rumput.

Dalam kerangka itu, gubernur perlu memiliki peran yang jelas dalam pelaksanaan reforma agraria di wilayahnya, termasuk dalam hubungan kerja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Setelah badan tersebut terbentuk, langkah berikutnya adalah memperjelas posisi dan peran gubernur, serta koordinasi teknis dengan instansi yang menangani pertanahan, termasuk BPN, hingga tingkat kabupaten,” sebutnya.

Menurut Dadang, penataan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan pertanahan.

“Langkah tersebut diperlukan untuk merespons dan mengidentifikasi berbagai kepentingan serta praktik-praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan pertanahan,” terang Dadang.

Dengan kebijakan dan struktur pelaksanaan yang jelas, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kehadiran regulasi reforma agraria diharapkan dapat memperkuat penataan dan penyelesaian persoalan pertanahan di Indonesia,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkait