Yanuar Arif Wibowo Dorong Penguatan Satu Data Indonesia melalui Undang-Undang

by Hamdani |
Yanuar Arif Wibowo Dorong Penguatan Satu Data Indonesia melalui Undang-Undang
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Foto ist

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai penguatan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Hal ini diperlukan untuk mengatasi persoalan ego sektoral dan kewenangan antarkementerian serta lembaga dalam pengelolaan data nasional.

Menurut Yanuar, selama ini kebijakan Satu Data Indonesia hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres). Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mengonsolidasikan kewenangan seluruh kementerian dan lembaga agar dapat mengintegrasikan data yang dimiliki.

"Setiap kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab untuk memproteksi datanya masing-masing. Akibatnya, Bappenas sebagai koordinator dalam kebijakan Satu Data Indonesia belum berhasil mengompilasi seluruh data yang ada di Republik ini menjadi satu data tunggal," kata Yanuar.

Ia menjelaskan, keberadaan data terpadu sangat penting karena menjadi salah satu dasar pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan. Tanpa integrasi data, pemerintah berpotensi menghadapi kesulitan dalam menyusun kebijakan yang akurat dan tepat sasaran.

Karena itu, Yanuar berharap penguatan payung hukum melalui undang-undang dapat menghilangkan sekat-sekat kewenangan antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, setiap institusi dapat saling berbagi data sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai Satu Data Indonesia nantinya dapat menjadi acuan bersama dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah. [ham]

Komentar

Berita Terkait