telusur.co.id - Pengunjung Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kini tidak perlu membayar biaya parkir kendaraan.
Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok selama masa peralihan pengelolaan parkir di salah satu pasar tersebut.
Informasi mengenai parkir gratis itu disampaikan melalui sejumlah spanduk yang dipasang di beberapa titik area Pasar Cisalak. Dalam spanduk tersebut, pengunjung diinformasikan bahwa tarif parkir untuk sementara waktu tidak dikenakan biaya.
Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, kebijakan tersebut berkaitan dengan proses transisi pengelolaan parkir Pasar Cisalak.
“Dalam masa transisi pengelolaan, Parkir di Pasar Cisalak gratis,” ujar dia dilansir dari situs Resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (30/9/2026).
Widyati menjelaskan, sebelum memasuki masa transisi, pengelolaan parkir di Pasar Cisalak dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok.
Selama proses peralihan berlangsung, dia mengimbau masyarakat yang berkunjung ke pasar untuk tetap memperhatikan ketertiban serta menggunakan area parkir yang telah disediakan.
Dia menambahkan, keteraturan parkir diperlukan agar aktivitas perdagangan dan mobilitas pengunjung di kawasan pasar tetap berjalan dengan nyaman.
“Pengunjung diharapkan tetap memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah disediakan serta menjaga ketertiban area parkir,” tegas Widyati.
Lebih jauh, Widyati juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan selama masa transisi pengelolaan berlangsung.
“Apabila terdapat pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, mohon segera melaporkan kepada pengelola pasar atau petugas yang berwenang,” pungkas dia.
Laporan: Malik Sihite