10 Agustus, Buruh Gelar Aksi Antar Prabowo Daftar Capres Ke KPU - Telusur

10 Agustus, Buruh Gelar Aksi Antar Prabowo Daftar Capres Ke KPU


Telusur.co.id - Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengantarkan Prabowo Subianto mendaftar sebagai Capres, ke Komisi Pemilihan Umum, tanggal 10 Agustus 2018.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah (KSPI), Said Iqbal, di Jakarta, Kamis (2/8/18).

Para buruh, lanjut Said Iqbal, akan mendahului dengan melakukan long march secara estafet, dari Surabaya ke Jakarta, yang direncanakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Di sepanjang jalan, para buruh akan menyuarakan berbagai permasalahan yang dihadapi mereka dan masyarakat. Diantaranya adalah kenaikan harga-harga, permasalahan upah, PHK, pemagangan, hingga outsourcing.

Seperti diketahui, pada tanggal 1 Mei 2018 para buruh sudah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di Istora Senayan.

Dukungan tersebut dituangkan dalam perjanjian kontrak politik antara Prabowo Subianto dengan buruh Indonesia. Dimana, ada sepuluh tuntutan buruh dan rakyat atau Sepultura.

Berikut Sepultura tersebut;

1. Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat. Serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2018. Dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup rakyat yang menjadi penetapan upah minimum dari 60 khl jadi 80 khl.

2. Revisi Perpres Nomor 45 Tahun2015 tentang jaminan pensiun, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsorcing, honorer, dan pemagangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara serta memberlakukan upah minimum bagi honorer maupun nonswasta, PAUD, dan madrasah.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN bagi beasiswa anak pekerja buruh hingga Perguruan Tinggi. Gratis bagi yang berbakat dan berpresatasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja, buruh, dan rakyat yang tak mampu. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraaan roda dua bagi alat transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya. Serta hak atas perjanjian kerja.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tak mampu dengan uang muka 0 persen.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan pada pekerja buruh dan rakyat tak mampu. Serta menjadikan kooperasi di daerah dan banyak wilayah sebagai sumber kekuatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi kembali oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.[ipk]


Tinggalkan Komentar