10 Hari Operasi, Polres Jakpus Sita Narkoba Senilai Rp 9 Miliar - Telusur

10 Hari Operasi, Polres Jakpus Sita Narkoba Senilai Rp 9 Miliar

Konferensi pers peredaran narkoba di Polres Jakpus (foto: Humas Polres Jakpus)

telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 6,7 kilogram, ganja 3,1 Kg, ekstasi 40 butir dan serbuk ekstasi 1,95 gram. Barang bukti tersebut didapat dari 10 hari operasi 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, total sembilan orang diamankan dari lima TKP berbeda. Di TKP pertama di Kelurahan Pulogebang, Cakung Jaktim pada tanggal (6/9/22) polisi menangkap PS (23),  IH (21) dan AS (21) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 569,58 gram dan ganja 9,54 gram.

"Di TKP 2 Pegangsaan Menteng Jakpus pada (13/9) dengan inisial pelaku SM (33) dengan barang bukti Sabu 493,57 gram. Di TKP 3 di Gedong Pasar Rebo Jaktim pada (15/9) dengan inisial pelaku MS (42) barang bukti sabu 420,72 gram, ekstasi 4 butir dan serbuk 1,95 gram," ujar Komarudin di Mapolres Jakarta PusaT, Kamis (22/9/22)

"Di TKP 4 di Kebon Kosong Kemayoran Jakpus pada (15/9) dengan inisial pelaku YP (28) dengan barang bukti ganja 3.176 gram. Di TKP 5 di Daan Mogot Tangerang Banten pada tanggal (16/9) dengan inisial pelaku SY (48), AT (35) dan FF (27) dengan barang bukti sabu 5.321,12 gram dan ekstasi 36 butir," sambungnya.

Komarudin menjelaskan, jika dirupiahkan, barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 9 miliar. "Total korban penyalahgunaan narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak 58 ribu jiwa," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar