Telusur.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kekecewaannya terhadap draft Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperoleh dari DPR RI. Menurutnya, substansi draft tersebut dinilai sangat jauh dari usulan yang sebelumnya diajukan Koalisi Besar buruh.
“Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Itu menjadi batas akhir dari giliran kaum buruh Indonesia,” ujar Andi Gani saat menyampaikan keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Gani juga mengatakan bahwa koalisi buruh telah menunjuk Sunarno, atau akrab disapa Bung Sunar, sebagai panglima aksi koalisi besar. Menurut Gani, apabila hingga tanggal 22 September tidak ada respons dari pemerintah terkait dengan aspirasi buruh, maka salah satu opsi yang akan ditempuh koalisi buruh adalah menggelar aksi besar dengan mengerahkan massa buruh dari berbagai daerah ke Jakarta.
“Kelihatannya pilihan aksi besar masuk ke Jakarta akan menjadi pilihan buat koalisi besar. Dan tentunya kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespon,” katanya.
Meski demikian, Gani menyadari pengerahan massa dalam jumlah besar ke Ibu Kota memiliki risiko. Karena itu, menurut dia, selama ini kalangan buruh lebih memilih jalur diplomasi dalam memperjuangkan tuntutannya.
“Kejadian-kejadian beberapa tahun yang lalu membuat kami menempuh jalan diplomasi sekian panjang,” ujarnya.
Gani turut mengungkapkan bahwa para buruh telah memulai aksi di sejumlah daerah. Pada 10 September kemarin, para buruh telah melakukan aksi di 30 kota. Ia juga mengatakan bahwa besok, tepat pada tanggal 17 September 2026, para buruh di Jawa Timur akan melakukan aksi di Gedung Negara Grahadi dan kantor-kantor DPRD.
Jika aksi besar ke Jakarta benar-benar dilakukan, Gani memperkirakan jumlah massa yang datang dapat mencapai puluhan ribu orang.
“Kalau kami prediksi, berapa besar yang akan masuk ke Jakarta bisa mencapai 70 ribuan. Massa buruh bahkan sampai 100 ribu,” kata dia.
Lebih lanjut, Gani juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin kembali melakukan pembahasan panjang mengenai seluruh tuntutan buruh karena aspirasi tersebut, menurut dia, telah disampaikan sebelumnya kepada DPR dan pemerintah.
“Karena kami sudah sampaikan semuanya. Dan ternyata draft yang dihasilkan, yang kami dapatkan, sangat jauh dari draft yang sudah diajukan oleh Koalisi Besar. Hal itulah para pimpinan-pimpinan konfederasi buruh akan menantikan sampai tanggal batas waktu 22 September," tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki draft sebagaimana tuntutan para buruh. Sebab waktu pembahasan menuju batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi juga semakin terbatas. Ia menyebut batas waktu yang disampaikan MK adalah 30 Oktober, sementara DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober.
"Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini, terangnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Gani berharap agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengulangi polemik yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya. Ia mengingatkan, apabila proses legislasi kembali berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan aksi demonstrasi berkepanjangan, situasi dinilai dapat semakin sulit bagi berbagai pihak.
“Agar betul-betul Undang-Undang ini tidak terjadi Undang-Undang Ciptaker jilid kedua. Yang akhirnya digugat di MK, ada demo berjilid-jilid panjangnya, dan itu tentu sangat-sangat membuat semua pihak akan menjadi menyulitkan situasinya,” pungkasnya.