Masyarakat diharapkan proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Sebab, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) warga yang belum terekam di pusat data e-KTP mencapai 11 juta.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis (3/5/18).
“Masyarakat di seluruh Indonesia diharapkan untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bamsoet.
Legislator Golkar itu juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP. Hal itu agar mempermudah pendataan dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.
“Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” cetusnya.
Tak hanya mendorong Kemendagri Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih,” pungkasnya.[far]