12 Tahun Menunggu, 459 Buruh Jabatex Belum Terima Pesangon Rp 59 Miliar - Telusur

12 Tahun Menunggu, 459 Buruh Jabatex Belum Terima Pesangon Rp 59 Miliar

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (memakai peci) saat menyampaikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026 (Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

telusur.co.id - Sebanyak 459 buruh PT Jabatex hingga kini belum menerima pesangon senilai sekitar Rp 59 miliar meski telah menunggu selama 12 tahun.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, pemerintah akan mendorong percepatan penyelesaian pembayaran hak para pekerja melalui proses eksekusi aset perusahaan.

“Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Said menyampaikan hal itu setelah meninjau aset PT Jabatex di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang.

Peninjauan dilakukan berkaitan dengan proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun, rombongan Said tidak dapat memasuki area perusahaan karena pintu gerbang terkunci. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, penutupan akses dilakukan atas instruksi pihak tertentu.

“Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik,” ujar Said.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses hukum dan penyelesaian hak para buruh.

Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, kepolisian, serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya, disepakati rapat koordinasi digelar pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang.

Penyegelan aset PT Jabatex kemudian direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Setelah penyegelan, kurator akan melakukan pengamanan, penyitaan, penilaian, hingga pelelangan aset yang masuk dalam boedel pailit.

“Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset,” kata Said.

Berdasarkan informasi kurator, total tagihan kreditur PT Jabatex mencapai sekitar Rp 139 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 59 miliar merupakan pesangon bagi 459 buruh.

Sementara itu, aset berupa tanah dan bangunan yang masuk dalam boedel pailit diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare.

Said meyakini nilai aset tersebut cukup untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada para kreditur, termasuk membayar pesangon pekerja.

“Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh,” ujar Said.

Ia menegaskan, proses penyelesaian kepailitan harus memberikan kepastian kepada pekerja dan tidak kembali membuat ratusan buruh menunggu tanpa batas waktu.


Tinggalkan Komentar