telusur.co.id - Sebanyak 16 desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2020 mendatang. Demikian disampaikan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Beni Yusnandar.
"Sudah ada surat edaran bupati terkait tahapan Pilkades 2020. Untuk hari H-nya (pemungutan suara) itu tanggal 19 April 2020," kata Beni, di Cikarang, Kamis (19/9/2019).
Beni mengatakan, tahapan pilkades serentak di Kabupaten Bekasi dimulai pada Januari 2020. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada 18 Juni 2020.
"Desa terakhir yang masa jabatannya berakhir adalah Desa Mangunjaya, yaitu tanggal 20 Januari 2020. Jadi setelah tanggal itu, 16 desa secara serentak membentuk panitia pilkades," ujarnya.
Persiapan lainnya untuk menggelar pilkades serentak 2020 adalah usulan anggaran ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Anggaran yang diusulkan untuk pemilihan kepala desa tahun depan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.
"Pilkades serentak 2018 lalu itu asumsi anggarannya Rp20.000 untuk satu pengguna hak pilih setiap desa. Pilkades 2020 kita usulkan menjadi Rp25.000 per pengguna hak pilih setiap desa," kata dia.
"Jadi dari 16 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 2020, masing-masing mendapat bantuan keuangan Rp300 juta sampai Rp400 juta," lanjut Beni.
Di Kabupaten Bekasi sebenarnya ada 17 kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2020 mendatang. Namun satu desa, yakni Desa Setia Asih mengajukan perubahan status menjadi kelurahan sehingga pilkades di desa tersebut ditiadakan.
"Pada 2018 kemarin hasil musdes, Desa Setia Asih mengajukan ingin menjadi kelurahan. Maka Pilkades Setia Asih di Kecamatan Tarumajaya berdasarkan arahan bupati ditiadakan," jelas Beni.
Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah dilaksanakan pada 2018 lalu. Saat itu ada 154 desa yang melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Penilaian Seleksi
Menyinggung nilai standar seleksi bakal calon kades, Beni mengatakan, penilaian seleksi bakal calon kepala desa diusulkan lebih spesifik di Perbup Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Saat ini, usulan tersebut menunggu untuk ditandatangani Bupati Bekasi
Beni Yusnandar mengatakan, penilaian seleksi standar bakal calon kepala desa ada tiga kriteria. Yakni pengalaman di pemerintahan, pendidikan dan usia. “Untuk petahana nilai plusnya adalah pengalaman di pemerintahan desa dan poinnya 100. Pernah jadi sekdes, BPD atau kaur juga ada penilaiannya,” katanya.
Meski demikian, kata Beni, tidak ada jaminan petahana lolos seleksi. Karena masih ada kriteria penilaian dan sejumlah tes yang harus dilalui.
“Juga ada penilaian di pendidikan dan usia. Kalau untuk usia, idealnya 41 sampai 45 tahun. Kalau usia di bawah itu atau lebih maka skornya kurang dari 100. Kalau pendidikannya setingkat SMP maka nilainya kecil antara 40 sampai 50,” ungkapnya.
Penilaian tiga kualifikasi tersebut nantinya diakumulasikan dengan hasil tes wawancara dan tes tertulis serta lima indikator lainnya. Hasilnya akan menentukan apakah bakal calon kepala desa lolos atau tidak.
“Bobot nilai ini memudahkan panitia seleksi dan menjadi standar penilaian ketika ada bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang. Tapi itu masih draft menunggu ditandatangani bupati,” katanya.
Selain penilaian yang lebih spesifik, ada beberapa poin dalam Perbup tersebut yang diusulkan untuk direvisi. Yakni soal jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang dan proses administrasi di tiap panitia pemilihan kepala desa.
“Kita juga mencermati Pilkades Serentak 2018 lalu. Jadi kita bersama pihak kecamatan dan desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak merumuskan apa saja yang perlu direvisi di Perbup itu,” katanya.
Soal panitia seleksi bakal calon kepala desa, rencananya DPMD akan menggandeng pihak IPDN. Jumlah panitia seleksi sebanyak 10 orang. “Nanti kalau perubahan (Perbup) sudah ditandatangani bupati akan kita sosialisasikan di pertengahan Oktober 2019,” katanya. [asp]
Laporan: Sonson/Dudun Hamidullah