3 Oknum TNI Brutal! Aniaya Pengusaha asal Surabaya di Semarang - Telusur

3 Oknum TNI Brutal! Aniaya Pengusaha asal Surabaya di Semarang

Advokat Setiawan, S.H., C.FTax dari Law Firm D.R.S. & Partners Surabaya menunjukkan bukti Jonsun telah dianiaya oleh oknum anggota TNI dan warga sipil

telusur.co.id - Seorang pengusaha asal Surabaya, Jonsun beserta sopirnya menjadi korban penganiayaan sejumlah orang yakni; tiga (3) oknum TNI dan lima (5) warga sipil.

Video amatir pengeroyokan tersebut vidal beredar di media sosial. Pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI ini terjadi di depan Hotel Louis Kienne Pemuda, Kel. Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang pada Kamis (25/7/2024) dini hari.

Kuasa Hukum Jonsun, Setiawan, S.H., C.FTax dari Law Firm D.R.S. & Partners Surabaya mengatakan, berawal saat Jonsun dan sopirnya bernama Farid makan di sebuah warung Soto, awalnya ada dua kelompok orang cekcok dan mereka berdua berusaha meredam, tetapi salah satu orang yang diduga mabuk dan ada oknum juga mengaku Anggota TNI tidak terima.

“Lalu, oknum itu menelepon temannya dan datang orang dengan beberapa motor dan mobil, lalu langsung menganiaya klien kami dan sopirnya yang berniat baik melerai,” tegas Setiawan saat ditemui di kantornya. Kamis, (08/8/2024) sore.

Menurut Setiawan, para pelaku ini tega menghajar klien saya dengan sadis dan brutal. Sudah terkapar bersimbah darah, masih diinjak-injak wajah dan sekujur tubuhnya.

Setiawan menambahkan, para pelaku pengeroyokan ini diduga terdiri dari oknum anggota TNI Arhanud dan sejumlah warga sipil dengan total sekitar delapan (8) orang.

Jonsun mengalami sejumlah luka di bagian hidung yang retak, kakinya pincang, dan terdapat beberapa memar di tubuhnya. Sopirnya juga mengalami luka di wajah, bocor kepala dengan 3 jahitan, dan terdapat bekas sabetan besi panjang di punggung.

Saat ini, korban puji syukur menjalani rawat jalan. Sementara sopirnya sudah bisa beraktivitas, meski masih tersisa bekas luka di wajah dan kepalanya.

"Pak Jonsun saat ini sedang istirahat di rumah setelah menjalani BAP dengan Denpom IV/Diponegoro selama kurang lebih 6-7 jam pada Rabu (07/8/2024). Pada pasca kejadian, sempat 1 hari tidak sadarkan diri. Selain itu, jam tangan seharga Rp 10 juta yang dikenakan klien saya hilang setelah kejadian,” tambahnya.

“Dalam hasil BAP tersebut, garis besarnya mengagendakan Upaya Lanjutan Penyidik DENPOM untuk melengkapi berkas, sebelum dikirim ke Oditurat Militer, lalu disidangkan ke Mahkamah Militer,” tutup Setiawan. (ari)

Dengan status saat ini; 3 oknum anggota TNI sudah ditahan oleh DENPOM IV/Diponegoro. (ari)


Tinggalkan Komentar