12 Tersangka Sindikat Curanmor Berhasil Diamankan Polda Jatim Sepanjang Juli 2025 - Telusur

12 Tersangka Sindikat Curanmor Berhasil Diamankan Polda Jatim Sepanjang Juli 2025

Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus sindikat curanmor sepanjang bulan Juli 2025

telusur.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang Juli 2025. Dalam operasi ini, polisi meringkus 12 tersangka dan mengamankan 17 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap Grand Max, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang masuk selama Juli 2025. Laporan tersebut berasal dari Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan).

“Kasus curanmor yang terungkap bulan Juli ini terjadi di tujuh titik kejadian, antara lain empat lokasi di Kabupaten Malang, satu di Pasuruan, satu di Lumajang, dan satu di Probolinggo,” tandas Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Jumat, (01/8/2025).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H. menguraikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). 

“Dalam kurun waktu dua minggu, kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi, mengamankan 17 barang bukti kendaraan, serta menangkap 12 tersangka dari berbagai daerah di Jawa Timur,” sambungnya.

Adapun lokasi kejadian perkara meliputi teras rumah warga, parkiran apotek, pelataran rumah makan, warung kopi, hingga parkiran ruko. Modus yang digunakan para tersangka bervariasi, mulai dari mencuri motor yang terparkir di teras rumah hingga di area publik yang minim pengawasan.

Rincian tersangka di antaranya RAR (41), AO (23), AS (20), dan MRS dari Kabupaten Malang; enam tersangka dari Kabupaten Pasuruan; serta dua tersangka dari Kabupaten Lumajang. Peran mereka pun berbeda-beda, ada yang bertugas langsung mengambil kendaraan, sementara lainnya berperan sebagai pengawas.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit ponsel Samsung milik tersangka AO, 1 unit mesin merek Heavy, 1 kunci T, dan 2 potong kaos milik tersangka MS dan AS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kombes Widi menjelaskan, Polda Jawa Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku agar masyarakat Jawa Timur merasa aman dan nyaman,” papar mantan Dirbinmas Polda Banten ini. (ari)


Tinggalkan Komentar