526 Relawan Pajak Renjani Siap Dukung Pelaporan SPT Tahunan di Era Coretax - Telusur

526 Relawan Pajak Renjani Siap Dukung Pelaporan SPT Tahunan di Era Coretax

-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat layanan dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak, khususnya dalam menghadapi implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Pengukuhan yang berlangsung di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Senin (19/1), dilaksanakan secara hibrida. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani resmi dikukuhkan, terdiri atas 73 relawan yang hadir secara luring dan 453 relawan yang mengikuti secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra Kanwil DJP Jawa Timur II yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep, hingga Ponorogo dan Magetan.

Program Relawan Pajak Renjani merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, khususnya perguruan tinggi. Program ini dikembangkan melalui platform Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) yang terintegrasi dengan sistem edukasi perpajakan DJP.

Dalam sambutannya, Heru Susilo menegaskan bahwa Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan Coretax DJP.

“Pada tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” ujar Heru.

Para Relawan Pajak Renjani akan diberdayakan untuk mendukung berbagai kegiatan, antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, serta mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi dan penggunaan sistem Coretax.

Pelibatan relawan dalam asistensi Coretax ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memahami alur pelaporan SPT Tahunan pada sistem yang baru, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan pada tahun pertama implementasi Coretax DJP.

Selain memberikan manfaat bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga memberikan nilai tambah bagi para mahasiswa relawan. Melalui program ini, para relawan memperoleh peningkatan pengetahuan perpajakan, pengembangan keterampilan komunikasi dan analisis, perluasan jejaring profesional, serta pengalaman praktis sebagai bekal karier di bidang perpajakan dan keuangan.

Seluruh Relawan Pajak Renjani diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct. Para relawan juga diharapkan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, dan bertanggung jawab kepada Wajib Pajak.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap sinergi antara DJP, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak. Upaya ini sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP pada tahun pertama implementasinya. Dengan semangat pelayanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil,” DJP berkomitmen untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Tinggalkan Komentar