59 Negara Blokir WNI, DPR: Penanganan Covid-19 di Indonesia Belum Pas - Telusur

59 Negara Blokir WNI, DPR: Penanganan Covid-19 di Indonesia Belum Pas

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Ist).

telusur.co.id - Kementerian Luar Negeri RI melaporkan sebanyak 59 negara menutup pintu bagi masuknya warga negara Indonesia terkait tingginya angka Covid-19 di Indonesia. Malaysia menjadi salah satu negara yang melarang masuknya WNI. Larangan 59 negara terhadap masuknya WNI dengan parameter kasus Covid-19 mengindikasikan penanganan Covid-19 di Tanah Air masih belum berjalan baik. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menuturkan bajwa Indonesia jelas dirugikan dengan larangan 59 negara bagi masuknya WNI. Kemenlu juga melaporkan berbagai upaya untuk melobi negara-negara yang melarang masuknya WNI.

"Kebijakan 59 negara tersebut mengonfirmasi pendekatan penanganan Covid-19 di Indonesia belum pas. Berbagai lobi juga akan sia-sia kecuali satu hal dilakukan: menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19. Tidak ada jalan lain," terang Mufida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/9/20).

Menurutnya, untuk menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19 jelas pemerintah wajib menomorsatukan kepentingan kesehatan diatas kepentingan lain. 

"Sekarang secara ekonomi kita berada di jurang resesi, secara kesehatan angka konfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 terus melambung. Bahkan dalam pekan-pekan terakhir angka konfirmasi positif dalam sehari terus memecahkan rekor di atas 3 ribu kasus," terangnya. 

Mufida meminta agar kebijakan testing dan tracing secara massif terus dilanjutkan. Ketimpangan rasio tes PCR antara provinsi satu dengan provinsi yang lainnya harus dikurangi. Setelah tes massif digalakkan, pemerintah perlu memperbanyak sarana isolasi mandiri bagi orang terkonfirmasi positif tanpa gejala.

"Sekarang OTG dengan klaster keluarga mulai dominan, tetapi sarana untuk isolasi mandiri belum tersedia secara merata di daerah-daerah. Agar ekonomi juga tetap berjalan, lakukan testing massif, telusuri dan pisahkan yang terkonfirmasi positif. Tentu ini semua menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana yang memadai," ungkap dia. 

Mufida menyebut pemerintah juga perlu mempertimbangkan kembali kebijakan PSBB yang ketat di beberapa wilayah. Ia menyebut, saat ini pemerintah perlu menginjak rem setelah melonggarkan aktivitas masyarakat dan transportasi antarwilayah saat kampanye new normal. 

"Sekarang ada jargon umum 'asal memakai protokol kesehatan' semua agenda diperbolehkan. Tapi fakta di lapangan tidak ketat memberlakukan protokol kesehatan. Pemerintah perlu menginjak rem terutama di provinsi-provinsi penyumbang kasus konfirmasi terbesar Covid-19," pungkasnya. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar