Telusur.co.id - | Jakarta | Tujuh partai yang tidak lolos penelitian administrasi atau verifikasi oleh KPU berencana melaporkan pada Bawaslu RI. Pasalnya, ke tujuh parpol menilai verifikasi yang dilakukan KPU tak sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki mereka
Menyikapi hal itu, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin akan menerima aduan dari ketujuh Parpol yang tidak lolos verifikasi.
“Dari sisi teknis tentu kita bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos. Yaitu dihitung 3 hari di hari kerja dan kini kami sedang bersiap. Tentu mekanismenya kita akan memediasi dulu,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/12).
Menurut Afif, tahap pertama yang akan dilakukan bawaslu memediasi keduabelah pihak. Jika cara tersebut tak bisa sebagai jalan keluar maka akan masuknke proses tahapan selanjutnya.
“Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada pihak yang tidak puas dan diatur UU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wasekjen Partai Republik Warsono mengatakan, bahwa pihaknya bersama partai yang tak lolos tahap verifikasi akan mengajukan gugatan kembali.
“Sekarang masih libur, akan melakukan gugatan di hari kerja Bawaslu,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Selasa (26/12).
Menurut warsono, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan data-data yang dimiliki partainya. “Kami sedang mempersiapkan semua yang kami miliki,” ucapnya.
Hal serupa diucapkan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah. Menurutnya, keputusan KPU yang tak meloloskan membuat partai besutan Rhoma Irama segera melayangkan gugatan untuk kedua kalinya.
“Setelah konsultasi dengan Ketua Umum, diputuskan kita mempersiapkan untuk (ajukan) gugatan ke Bawaslu,” jelasnya.| red |