telusur.co.id -Kemarin Kamis 8 Januari 2026 ada berita yang mengusik,. Seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, memilih untuk walk out dari ruang sidang yang sedang berlangsung. Bukan karena sakit. Bukan karena ada keadaan darurat. Tapi sebagai bentuk protes soal ketimpangan gaji dengan hakim karier.
Sebentar. Mari kita cerna pelan-pelan.
Seorang hakim yang sehari-hari duduk di kursi tertinggi ruang sidang, yang setiap ketukannya bisa mengubah nasib seseorang, yang menyandang toga sebagai simbol keadilan memilih meninggalkan "medan pertempuran"-nya demi urusan gaji?
Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa.
Memahami Dulu, Baru Menghakimi
Sebelum kita terlalu keras mengecam, mari kita pahami konteksnya. Para Hakim Ad Hoc memang sedang dalam kondisi yang tidak mudah. Tunjangan mereka tidak naik sejak 2013. Bayangkan, sudah 13 tahun!
Ketimpangan ini nyata. Rasa frustrasi mereka bisa dipahami. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) bahkan sudah mengancam mogok sidang nasional 12-21 Januari 2026 kalau tidak ada respons konkret.
Tapi dan ini "tapi" yang besar : apakah cara ini benar?
Ruang Sidang Itu Sakral, Bukan Panggung Protes
Di sinilah letak masalahnya. Ruang sidang pengadilan itu bukan sembarang ruangan. Ia adalah tempat di mana keadilan ditegakkan, di mana nasib orang ditentukan, di mana hukum berbicara. Ada kesakralan di sana yang harus dijaga.
Kalau ada ketidaksetujuan seorang hakim di ruang sidang, mekanismenya sudah jelas: dissenting opinion atau concurring opinion. Tapi itu pun hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa soal fakta, soal hukum, soal pertimbangan putusan.
Urusan gaji ? Urusan tunjangan? Urusan kesejahteraan? Itu bukan domain ruang sidang. Itu urusan di luar toga, urusan yang harus diperjuangkan di tempat lain lewat organisasi profesi, lewat IKAHI, lewat audiensi dengan pimpinan, lewat advokasi kebijakan, bahkan lewat jalur hukum kalau perlu
Tapi bukan dengan meninggalkan pencari keadilan yang sedang menunggu.
Mari Bicara Kode Etik
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) memuat 10 prinsip yang harus dipegang teguh setiap hakim. Kalau kita cocokkan dengan tindakan walk out ini, berapa banyak yang dilanggar?
Profesional? Meninggalkan sidang karena urusan pribadi jelas tidak profesional. Hakim yang profesional memisahkan kepentingan pribadi dari tugas jabatan.
Bertanggung jawab? Persidangan gagal dilanjutkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian waktu dan biaya para pihak?
Berdisiplin tinggi? Walk out adalah bentuk indisipliner yang kasat mata.
Menjunjung tinggi harga diri? Ironisnya, tindakan ini justru merendahkan martabat hakim di mata publik.
Berintegritas tinggi? Bagaimana kita bisa bicara integritas kalau kita mengorbankan hak orang lain demi kepentingan sendiri?
Juru Bicara MA, Yanto yang juga Ketua Umum IKAHI saat ini, tidak salah ketika menyebut tindakan ini "tidak bertanggung jawab dan tidak profesional." Memang begitu adanya.
Bahaya Preseden Buruk
Yang membuat saya khawatir adalah potensi efek dominonya. Kalau hari ini satu hakim bisa walk out karena protes gaji, besok apa yang menghentikan hakim lain untuk walk out karena alasan lain? Karena tidak setuju dengan rotasi? Karena merasa beban kerja terlalu berat? Karena AC ruang sidang rusak?
Kedengarannya berlebihan? Mungkin. Tapi preseden buruk selalu dimulai dari satu kejadian yang dibiarkan.
Dan yang paling dirugikan? Bukan hakimnya. Bukan MA. Tapi masyarakat pencari keadilan, orang-orang biasa yang datang ke pengadilan dengan harapan bahwa nasib mereka akan ditangani dengan serius.
Lalu Bagaimana Seharusnya?
Sekali lagi, saya tidak menutup mata terhadap ketimpangan yang dialami Hakim Ad Hoc. Mereka berhak diperlakukan adil. Tuntutan mereka legitimate. Tapi cara memperjuangkannya harus tepat.
Pertama, gunakan jalur organisasi. Seperti IKAHI ataupun yang disebut FSHA sudah ada, manfaatkan untuk bersuara secara kolektif dan terorganisir.
Kedua, audiensi dengan pimpinan MA dan pemerintah. Kabar baiknya, ini sudah dilakukan. Pada 7 Januari 2026, pimpinan MA sudah bertemu dengan Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hak keuangan Hakim Ad Hoc.
Ketiga, advokasi publik yang bermartabat. Tulis opini, bicara di media, galang dukungan public tapi dengan cara yang tidak mencederai profesi.
Keempat, kalau semua jalur buntu, ada jalur hukum. Judicial review terhadap regulasi yang dianggap tidak adil adalah hak konstitusional.
Yang jelas: ruang sidang bukan tempat untuk aksi protes. Titik.
Catatan Penutup
MA sudah memerintahkan pembentukan tim untuk memeriksa Hakim Mahpudin. Ini langkah yang tepat. Proses etik harus berjalan, dan sanksi yang proporsional harus dijatuhkan bukan untuk balas dendam, tapi untuk menjaga marwah institusi dan memberikan pembelajaran.
Di sisi lain, pemerintah juga harus segera menyelesaikan ketimpangan ini. Merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 bukan lagi soal kemurahan hati, tapi soal keadilan. Bagaimana kita bisa mengharapkan hakim menegakkan keadilan kalau mereka sendiri tidak diperlakukan adil?
Tapi ingat: cara kita memperjuangkan sesuatu sama pentingnya dengan apa yang kita perjuangkan. Hakim yang menuntut keadilan dengan cara yang tidak adil bagi pencari keadilan adalah sebuah ironi yang menyakitkan.
Ruang sidang adalah altar keadilan. Jaga kesakralannya. Jangan nodai dengan kepentingan di luar konteks perkara. Semulia apapun kepentingan itu terasa.
"Fiat Justitia ruat caelum"
Tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh tapi pastikan kita berdiri di atas fondasi etik yang kokoh.
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (fie)




