telusur.co.id -Dalam situasi adanya Konflik bersenjata antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, Global Review melakukan wawancara dengan Dosen Hukum Udara Nasional dan Internasional Fakultas Hukum Universitas Dirgantara MarsekalSuryadarma (Unsurya) Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H. yang saat ini menjabat Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsurya. Dr. Bambang memiliki beberapa pengalaman, antara lain beberapa kali sebagai anggota Delegasi RI dalam persidangan UNCOPUOS (United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) terkait penggunaan ruang angkasa (antariksa) secara damai, mengatur eksplorasi ruang angkasa, dan merumuskan hukum ruang angkasa internasional. Dr Bambang juga memiliki pengalaman mengituti Workshop Operasi Udara Gabungan di Hickam Air Force Base, Hawai Amerika Serikat serta pelatihan Human Rights di New Zealand pada tahun 2007.
Perkembangan perang dengan menggunakan teknologi dan strategi militer hingga tahun 2026 menunjukkan pergeseran drastis menuju otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), dan integrasi domain yang tidak lagi terkotak-kotak. Dalam perkembangannya dikenal perang dengan menggunakan wilayah negara dimensi satu yaitu wilayah daratan, kemudian menggunakan pula wilayah negara dimensi dua yaitu wilayah kelautan, perairan, dan abad 19 sudah menggunakan dimensi wilayah negara ketiga yaitu ruang udara. Dalam pertembangannya digunakan pula teknologi keruangangkasaan (keantariksaan). Teknologi keantariksaan untuk perang mencakup penggunaan satelit (pengintaian, komunikasi, navigasi/GPS), rudal balistik antarbenua, dan sistem pertahanan berbasis ruang angkasa. Teknologi ini merevolusi militer modern dengan memberikan intelijen real-time , navigasi presisi, serta serangan jarak jauh, yang krusial untuk pertahanan wilayah, pengawasan, dan dominasi strategis termasuk keunggulan atau superioritas udara (air superiority). Superioritas udara adalah dominasi penuh satu pihak atas lawan di udara, memungkinkan operasi darat, laut, dan udara dilakukan tanpa gangguan berarti. Ini merupakan prasyarat krusial untuk memenangkan pertempuran modern, dicapai dengan menghancurkan atau melumpuhkan pesawat dan pangkalan lawan. Selanjutnya digunakan pula teknologi cyber untuk perang (cyberwarfare) adalah penggunaan taktik digital antara lain untuk merusak infrastruktur kritis, mencuri data, jamming radar, atau melumpuhkan komando lawan. Teknologi utamanya mencakup kecerdasan buatan (AI),untuk serangan/pertahanan otomatis, meningkatkan presisi serangan (targeting) dan mengotomatiskan deteksi ancaman (early warning).
Pelajaran yang dapat kita petik dengan mengamati Konflik bersenjata antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang sedang berlangsung pada saat ini, menunjukkan pentingnya kita memahami bahwa ruang udara nasional (national airspace) perlu dikelola dengan baik dan optimal untuk kedaulatan negara dan pertahanan negara suatu negara. Pada saat ini kita bersyukur telah memiliki undang-undang tentang pengelolaan ruang udara, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025. Sebelumnya dapat saya sampaikan bahwa Pengelolaan Ruang Udara merupakan pelaksanaan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memerintahkan agar dibentuk sebuah UU yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan ruang udara, sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional.
Urgensi undang-undang pengelolaan ruang udara tersebut antara lain untuk memperkuat kedaulatan negara, dalam hal ini mengatur secara lebih rinci dan komprehensif ruang udara di atas negara kepulauan yang memiliki karakter khusus sebagai negara kepulauan, karena pengaturannya tidak hanya berlandaskan konvensi Chicago Tahun 1944 (Convention on International Civil Aviation, December 7, 1944), tetapi juga mempertimbangkan sumber hukum internasional lain seperti Traktat Antariksa 1967 (The Outer Space Treaty ‘1967), dan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea ‘1982).
Penguatan Kedaulatan Udara (Kedaulatan Negara) tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang menentukan The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory. UU Nomor 21 Tahun 2025 antara lain untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang belum diatur secara spesifik dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terutama mengenai pelanggaran wilayah udara oleh pesawat udara dan wahana udara asing. Wahana udara adalah setiap mesin atau alat selain pesawat udara yang menggunakan ruang udara sebagai tempat dan/atau media gerak. Undang-undang Pengelolaan Ruang Udara juga akan menata Zona Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification Zone disingkat ADIZ) yang lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi saat ini. Sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU) ditentukan bahwa zona identifikasi pertahanan udara merupakan Kawasan udara tertentu di ruang udara internasional yang diperuntukkan bagi kepentingan identifikasi pesawat udara dan/atau wahana udara yang akan memasuki wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara,
Kekosongan hukum tersebut dalam undang-undang pengelolaan ruang udara telah diisi dengan pengaturan beberapa tindak pidana tindak pidana terkait pertahanan negara, yaitu tindak pidana terkait: Mengoperasikan pesawat udara atau wahana udara memasuki dan/atau menggunakan Kawasan udara terlarang. (Pasal 53 UU PRU), Mengoperasikan pesawat udara atau wahana udara memasuki dan/atau menggunakan Kawasan udara terbatas tanpa memiliki izin (Pasal 54 UU PRU), membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yg membahayakan di KKOP Kawasan Keselamatan Operai Penerbangan di pangkalan udara.(Pasal 55 UU PRU), mengoperasikan pesawat udara sipil asing tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing memasuki Wilayah Udara tanpa izin Pemerintah. (Pasal 56 UU PRU), dan melakukan aktifitas di wilayah udara tanpa memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan perizinan. (Pasal 57 UU PRU)
Sebagai penutup dapat saya sampaikan bahwa pengundangan undang-undang pengelolaan ruang udara sangat memiliki nilai strategis jika dikaitkan dengan konflik bersenjata yang sedang berlangsung di beberapa negara pada saat ini, yaitu semakin membuktikan bahwa kita semakin memahami arti pentingnya wilayah udara atau ruang udara nasional untuk pertahanan negara, kedaulatan negara, dan kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian pengelolaan atau pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan nasional kini memiliki pijakan hukum baru dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Penulis : Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H.
(Dosen Hukum Udara nasional dan Internasional FH Unsurya) (fie)



