Adik Jusuf Kalla Terseret Kasus PLTU Rp1,35 Triliun: Halim Kalla Resmi Jadi Tersangka - Telusur

Adik Jusuf Kalla Terseret Kasus PLTU Rp1,35 Triliun: Halim Kalla Resmi Jadi Tersangka

foto: internet

telusur.co.id - Dunia bisnis dan politik Tanah Air kembali diguncang. Halim Kalla, pengusaha ternama yang juga adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

Brigadir Jenderal Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10). Halim disebut dijerat atas perannya sebagai Direktur PT BRN, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Benar, yang bersangkutan inisialnya HK, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk rilis resmi kami tetap gunakan inisial sesuai prosedur," kata Totok kepada awak media.

Menurut penyelidikan, Halim diduga melakukan kolusi dengan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM), untuk mengatur pemenangan tender proyek PLTU berkapasitas 2x50 MegaWatt yang digagas PLN pada periode 2008–2018. Meski telah mendapat perpanjangan kontrak hingga 10 kali, proyek ini tak kunjung rampung alias mangkrak.

Investigasi awal menunjukkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai angka fantastis. PLN diketahui telah mengucurkan dana sebesar Rp323 miliar untuk konstruksi sipil, dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun dengan kurs saat ini) untuk pengadaan mechanical electrical. Total kerugian mencapai Rp1,35 triliun.

"Dana sebesar itu keluar, tapi hasil proyeknya tidak ada. Ini jelas merugikan negara dalam jumlah besar," ujar Totok.

Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka tentu menyedot perhatian publik, mengingat statusnya sebagai adik dari tokoh nasional Jusuf Kalla. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa kasus ini murni soal hukum dan tak ada kaitan dengan ranah politik.

"Kami fokus pada fakta hukum dan proses penyidikan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai aturan," tegas Totok.

Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan.

Proyek PLTU ini semula ditujukan untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Kalimantan Barat, yang saat itu mengalami defisit energi. Namun, alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berubah menjadi ladang korupsi yang menyedot uang negara tanpa hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur mangkrak yang bermasalah secara hukum dan menyisakan pertanyaan besar soal tata kelola proyek strategis nasional.


Tinggalkan Komentar