Air Keruh Menjijikkan, LKBH-ICMI Bekasi Minta PDAM Tirta Bhagasasi Beri Potongan Harga - Telusur

Air Keruh Menjijikkan, LKBH-ICMI Bekasi Minta PDAM Tirta Bhagasasi Beri Potongan Harga

Direktur LKBH-ICMI Bekasi, Abdul Chalim Soebri. (Ist)

telusur.co.id - Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri sangat menyayangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dalam mengelola dan melayani kebutuhan para konsumen.

Pasalnya, air yang dijual tidak sesuai dengan harapan konsumen. Dimana warga menerima pasokan air yang keruh coklat kemerahan.

Kondisi ini, selain mengakibatkan kamar air mandi kotor banyak endapan, juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan minum maupun memasak.

“Menurut kami, PDAM Tirta Bhagasasi berkewajiban memperbaiki diri pengelolaannya agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen juga berhak menuntut dan meminta ganti rugi akibat pelayanan yang kurang profesional dari PDAM Tirta Bhagasasi,” kata Abdul Chalim Soebri kepada telusur.co.id di kantornya, Jumat (27/9/19).

Abdul Chalim Soebri mengatakan, salah satu solusi buat PDAM Tirta Bhagasasi adalah dengan memberikan potongan biaya pemakaian, seperti padamnya PLN beberapa waktu lalu.

“Salah satu tindakan profesionalnya pada saat listrik padam berkepanjangan diberikan kompensasi pemotongan biaya bulanan,” imbuhnya.

Sedangkan bagi konsumen, Abdul Chalim mempersilahkan untuk menuntut PDAM Tirta Bhagasasi selaku pengelola dan pendistribusian air tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.

Pada Pasal 4 point a berbunyi : Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan. Keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. “Ini salah satu perlindungan kepada konsumen,” kata dia.

Selain itu, kata Abdul Chalim Soebri, juga dijelaskan dalam Pasal 7 point d,  mengenai kewajiban pelaku usaha berbunyi; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Oleh karena itu, kata dia, pihak PDAM Tirta Bhagasasi tidak usah ragu menggunakan kewajiban sebagaimana diatur dalam point f; memberi kompensasi. Ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.

“Apabila PDAM Tirta Bhagasasi tidak mau memberikan ganti rugi atau kompensasi, maka konsumen bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan, air pasokan dari PDAM Tirta Bhagasasi dikeluhkan pelanggan. Sebab, warga menerima pasokan air yang keruh coklat kemerahan.

Kondisi ini, selain mengakibatkan kamar air mandi kotor banyak endapan, juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan minum maupun memasak.

"Air PDAM keruh berwarna coklat, mirip warna air teh," gerutu Rose Giatri, warga Perumahan Sinar Kompas Utama (SKU), Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

Rose merasa jijik untuk memakai air PDAM itu. Untuk kepentingan memasak atau air minum, praktis beralih membeli air isi ulang. Termasuk untuk mencuci pakaian berwarna cerah, juga tidak memanfaatkan air PDAM. [Fhr]


Tinggalkan Komentar