AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Laksono - Telusur

AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Laksono


telusur.co.id -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan terhadap Dhandy Laksono, sutradara film dokumenter, tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Karenanya, AJI mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," kata Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza dalam keterangannya, Jumat (27/9/19).

Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi pada Kamis (26/9/19) malam.

Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.

Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.[asp]

Laporan :Fahri Haidar
 


Tinggalkan Komentar