telusur.co.id - Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis akan melaksanakan asesmen, terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hari ini, pria yang karib disapa Ojan ini akan mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, pihaknya telah membawa Ojan ke BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai jadwal jam 10.00 WIB kami berangkat ke BNNP DKI Jakarta. Selanjutnya saudara MFL akan dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," ujar Harry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/22).
Nantinya, kata Harry, Ojan akan dipertemukan dengan tim asesmen terpadu (TAT). Sementara hasil asesmen akan keluar dalam beberapa hari ke depan.
Harry menegaskan, meski Ojan mengajukan rehabilitasi namun proses hukum terhadap musisi jazz itu akan tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan. Jadi kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," katanya.
Sebelumnya, Musisi Jazz M Fauzan Lubis (29) harus berurusan dengan polisi lantaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain ganja, vokalis band Sisitipsi ini juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Pria yang biasa disapa Ojan ini ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/22) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan, pihaknya meringkus Ojan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Ojan diamankan selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.
"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujar Danang di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3/22).
Akibat perbuatannya, Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Ts)