telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari meminta badan usaha untuk menyertakan perhitungan dividen dalam pengajuan penambahan PMN. Pangkalnya, banyak perusahaan yang mengajukan PMN setiap tahun, namun terlihat adanya dividen yang bisa diberikan kepada negara.

“Kalau kita bicara PMN, kita tidak bisa keluar membicarakan dividen. Tapi sejumlah PMN yang diberikan selama ini kita tidak pernah melihat alokasi dari deviden itu berapa? Jadi sejumlah PMN ini kalau kita hitung deviden nya tidak sedikit,” ujar Hatari, ditulis Rabu (20/9/23).

Hatari turut menyampaikan bahwa di tingkat daerah apabila badan usaha milik negara mengajukan penyertaan modal maka harus menunjukan perhitungan deviden yang dihasilkan. Namun, Hal tersebut tidak tidak pernah disinggung saat Badan Usaha Milik Negara mengajukan PMN.

Ia lantas menegaskan bahwa perhitungan kontribusi dividen diperlukan untuk memastikan penggunaan PMN yang telah dan akan diberikan.

“Sehingga kita juga tidak tahu PMN itu memang betul-betul dipergunakan untuk badan usaha itu atau ekspansi atau bayar hutang? Ini juga menjadi tidak jelas. Apalagi kalau neraca itu tidak diaudit, mana kita tahu Pak,” ujarnya kepada Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban yang hadir dalam rapat. 

Hatari juga memberikan perhatian pada penambahan PMN yang diajukan oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Ia meminta agar pemerintah dan entitas tersebut menunjukan itikad baik dalam akselerasi menuntaskan penyelamatan polis Jiwasraya yang ditugaskan kepada PT BPUI.[Fhr]