Akbar Harap MPR Jangan Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara - Telusur

Akbar Harap MPR Jangan Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara


telusur.co.id  – Setelah dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak empat kali, hingga yang terakhir pada 2002, disepakati bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Demikian disampaikan oleh mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam diskusi bertajuk "Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN" kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/19).

"Kita sudah sepakat tidak lagi menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara," kata Akbar.

Politikus senior Partai Golkar itu mewanti-wanti, bila MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara lewat rencana amandemen terbatas UUD 1945, kemungkinan Presiden tak lagi dipilih rakyat. Dan, kembali seperti dahulu yakni dipilih oleh MPR.  Padahal, pemilihan presiden secara langsung sejak 2004 yang sudah dilakukan empat kali ini, menempatkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.

"Masyarakat kita sudah memahami betul, perubahan amandemen 1945 sebelumnya sudah betul-betul menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, mereka menentukan presiden-nya sendiri,” paparnya.

Setelah dilakukan amandemen sampai kali tersebut, menurut Akbar, secara sadar sistem ketatanegaraan menempatkan MPR bukan lagi  sebagai lembaga tertinggi negara. "Orde baru, MPR lembaga tertinggi negara, DPR lembaga tinggi negara, sekarang semua sudah lembaga negara," jelasnya.

Oleh karena itu, tutur Akbar,  bila MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, maka Indonesia mengalami kemunduran. Sebab, rakyat sudah diberi kesempatan memilih pemimpinnya secara langsung. [Ham]


Tinggalkan Komentar