telusur.co.id - Seketaris DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih mengatakan, agenda dua paripurna tersebut bakal disahkan hari ini, berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi.
"Ini berdasarkan rapat pimpinan DPRD beserta pimpinan ketua fraksi, hari ini langsung dilanjutkan rapat paripurna penetapan Peraturan DPRD tentang tata tertib periode 2019-2024. Setelahnya langsung paripurna pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD)," kata Akhmad, Kamis (10/10/2019).
Kemudian, kata dia, setelah paripurna tersebut ditutup. Semua anggota-anggota DPRD yang telah ditentukan untuk masuk dalam pembagian komposisi AKD yang terdiri dari empat komisi dan dua badan. Maka langsung digelar rapat untuk menentukan pimpinan AKD.
"Rapatnya nanti di ruang masing-masing, sesuai dengan pembagian. Baik itu di Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3 dan Komisi 4. Kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) yang memimpin rapat itu pimpinan DPRD," ungkapnya.
Setelah rapat di ruang-ruang tersebut selesai dan diketahui hasilnya. Maka langsung digelar paripurna penetapan dan pengesahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD. [asp]
Laporan : Sonson Syaepullah