Aksi Bela Rempang, PC PMII Jaktim Soroti Tindakan Represif Pihak Kepolisian  - Telusur

Aksi Bela Rempang, PC PMII Jaktim Soroti Tindakan Represif Pihak Kepolisian 

Aksi demonstrasi PC PMII Jakarta Timur di Mabes Polri memprotes aksi represif kepolisian di Pulau Rempang, Kepualauan Riau, Rabu (20/9/23). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Tindakan represif oknum kepolisian di Pulau Rempang, Kepulauan Riau membuat masyarakat di seluruh Indonesia marah. Konflik tanah di Pulau Rempang itu memperlihatkan betapa rumitnya pertarungan antara hak asasi rakyat, ambisi bisnis swasta, dan dilema kepentingan pemerintah.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islamm Indonesia (PC PMII) Jakarta Timur pun turut menyoroti tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat Rempang.

Ketua PC PMII Jakarta Timur, Erlangga Abdul Kalam menyebut, sebagai bangsa yang beradab, hal-hal semacam itu semestinya tidak boleh terjadi. 

Ia pun meminta pemerintah maupun pihak kepolisian untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan cara berdialog dan musyawarah. Bukan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat sekitar.

"Akibatnya, peristiwa 7 September di Pulau Rempang kemarin menimbulkan banyak korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak," kata Erlangga saat menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/23).

Dalam pengamanan massa aksi di Pulau Rempang saat itu, Erlangga menilai bahwa pihak kepolisian terindikasi melakukan pelanggaran SOP yang sudah tercantum di Peraturan Kapolri (Perkap). 

"Pertama; Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kedua; Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. Ketiga; Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara," ujar Erlangga.

Perkap tersebut, kata Erlangga, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, harusnya polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku tidak boleh menggunakan kekerasan. 

"Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan banyak korban tersebut. Polri harus memiliki pedoman penanganan konflik yang berperspektif melindungi, bukan melukai," ujar dia.

Selain itu, ia meminta kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Riau untuk melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus.

Dalam aksinya, PC PMII Jakarta Timur membawa 4 tuntutan sebagai berikut.

1. Meminta Presiden Joko Widodo agar pemerintah dan aparat mengedepankan dialog terhadap masyarakat adat Pulau Rempang.

2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Kapolri karena tidak mampu menertibkan bawahannya (Refresifitas) saat melakukan pengamanan di Pulau Rempang.

3. Mendesak Komnas HAM untuk turun tangan langsung mengawal Hak Asasi Manusia masyarakat Rempang sampai terpenuhi.

4. Batalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang. [Fhr]


Tinggalkan Komentar