Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Dimana-mana, Netty PKS: Pemerintah Harus Buka Naskah Final Asli - Telusur

Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Dimana-mana, Netty PKS: Pemerintah Harus Buka Naskah Final Asli

Netty Prasetiyani

telusur.co.id - Jakarta - Pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) memantik gelombang demonstrasi diberbagai kota oleh berbagai kalangan, mulai dari buruh, mahasiswa, dan aktivis, akademisi dan lainnya. Tak sedikit aksi massa itu berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian.

Bahkan, dalam perkembangannya, sejumlah pejabat daerah akhirnya ikut menolak Undang-undang sapu jagad tersebut.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher merasa prihatin dan meminta pemerintah untuk bertanggungjawab meredakan situasi.

"Unjuk rasa pasti membawa imbas pada kehidupan masyarakat. Jika penanganannya kurang tepat bisa membawa banyak korban. Pemerintah harus bertanggungjawab meredakan situasi dengan cara-cara persuasif. Jangan bersikap seolah bersembunyi tangan setelah melempar batu," kata Netty Aher dalam keterangannya, Sabtu, (10/10/2020).

Netty memandang, unjuk rasa meluas lantaran pemerintah kurang terbuka dan transparan terkait isi undang-undang Ciptaker secara utuh dan menyeluruh.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah segera memberikan naskah UU Ciptaker tersebut.

"Tolong tunjukkan dengan jujur mana naskah final Undang-Undang Ciptaker hasil pembahasan Panja dan Timus Baleg DPR RI? Jangan lakukan pembiaran atas tafsir yang beredar di masyarakat dengan menyebut hal tersebut sebagai hoax, namun tidak ada klarifikasi dengan bukti naskah asli," katanya.

"Bagaimana mungkin bisa terjadi sebuah undang-undang disahkan sementara anggota panja-nya saja saja mengaku belum menerima naskah otentiknya?" Tanya Netty.

Ditegaskan Netty, sejak awal diluncurkan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, investasi dan klaster lainnya dalam RUU Omnibus Law Ciptaker sudah menuai kontroversi. 

"Belum lagi duduk semua persoalan, proses pembahasannya malah disegerakan, dipaksakan, bahkan  dibahas secara maraton saat pandemi Covid-19 sampai menabrak persidangan pada masa reses. Ketergesaan tersebut membuat akses dan partisipasi masyarakat  terbatas dalam memberi masukan dan koreksi atas RUU yang  menyinkronkan 79 UU dan terdiri dari 1203 pasal tersebut," tandasnya.

Selain itu, kata Netty, selama masa pembahasan, F-PKS menilai bahwa proses penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) tidak dilaksanakan secara runtut dengan waktu cukup, sehingga berpotensi mengabaikan aspek kecermatan dan kualitas legislasinya.

Oleh karena itu, kata Netty, "Redakan situasi dengan sikap jujur, terbuka dan transparan. Sekali lagi, tunjukkan mana naskah otentik dan final hasil pembahasan Panja dan Timus UU Ciptaker ini. Baru setelah ini, publik dan pemerintah bisa sama-sama duduk menilai mana yang hoax dan mana yang benar. Jangan lakukan pembiaran yang membuat  banyak jatuh korban akibat politik komunikasi test the water: jika bergejolak, tarik draft-nya, jika aman, biarkan berlaku," ujar Netty.

Terakhir, kepada para partisipan unjuk rasa Netty meminta agar  tetap waspada dan  jangan sampai ada penumpang gelap dalam proses menyuarakan pendapat. "Jaga ketertiban, jangan anarkis, dan patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak," jelas dia.


Tinggalkan Komentar