telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta, berencana merenovasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan alasan pemprov merenovasi rumah tersebut, karena rumah tersebut merupakan bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.
“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi,” ujar Heru, Selasa (8/10/19).
Menurutnya, sudah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta. Termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak.
Apalagi, lanjutnya, rumah gubernur DKI Jakarta saat ini, dahulu-nya adalah Rumah Dinas Walikota Batavia yang mulai difungsikan sejak tahun 1916. Lalu, baru lah tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
“Renovasi bangunan tua ini dilakukan, untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya. Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” jelas Heru. [Fhr]