telusur.co.id - Kehadiran UU Perkoperasian dianggap amat penting dan strategis. Bagi pemerintah, UU itu bisa menjadi 'guide' atau landasan dalam menggulirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak, khususnya pada koperasi di Indonesia.
"Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya, ketimbang tidak ada UU," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya, Minggu (8/9/19).
Rully memahami bahwa saat ini ada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sifatnya sementara setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 dicabut. Tapi, UU 25/92 itu sudah harus banyak penyesuaian, terlebih di era sekarang.
"Urgensinya bagi koperasi, jika kita memiliki UU sama artinya kita memiliki back-up yang kuat untuk banyak hal," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ia berharap agar RUU Perkoperasian bisa segera disahkan menjadi UU pada masa kerja DPR periode sekarang. "Semoga bisa tuntas pada periode DPR sekarang. Dan kalau disahkan menjadi UU, kita sudah siap dengan PP-nya," harap Rully.
Tapi, bila di carry-over ke periode DPR yang baru, Rully memastikan, pihaknya juga sudah siap. "Pokoknya, kita akan menerima segala keputusan yang ada, terkait RUU Perkoperasian ini. Harapannya ya bisa tuntas segera di periode sekarang," ungkapnya.
Menurut Rully, secara substansi sebenarnya isi RUU Perkoperasian sudah tidak ada masalah yang berarti. "Sejak 2016 sudah kita masukkan draft-nya ke DPR, dan oleh dewan dilakukan beberapa perubahan. Sebagian besar pasal isi RUU tersebut sudah konsinyering dengan kita. Yang belum itu ada pasal yang berkaitan dengan Dekopin dan beberapa hal berkaitan dengan redaksional saja", imbuh Prof Rully.
Rully mengaku pihaknya juga sudah menyampaikan secara informal bahwa ada pasal-pasal yang masih mengganjal secara formal. "Dan mereka menyetujui untuk diubah. Mudah-mudahan, dalam forum pada 13 September nanti akan ada kesepakatan-kesepakatan," pungkasnya.[Ham]



