Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Lahirkan Dua Pasang Calon - Telusur

Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Lahirkan Dua Pasang Calon


Telusur.co.id - | Jakarta | Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali menilai, ditolaknya JR bukan tidak mungkin hanya akan ada dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilpres 2019.

“Saya melihat kemungkinan ada dua pasangan, paling banyak tiga, tidak lebih dari itu,” ucapnya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01).

Tak hanya itu dirinya juga memprediksi tak akan ada calon tunggal seperti yang di bayangkan publik. “(Calon tunggal)Kan ada batasannya, orang tidak boleh memborong partai lah,” ungkapnya lebih lanjut.

Sebelumnya seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Idaman. Menurut MK, aturan soal presidential treshold (PT) yang diatur pada pasal tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

“Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebutkan, argumentasi teoritik konstitusionalitas ambang batas minimum tersebut bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu dan Pileg. Argumentasi teoretik itu, dia menjelaskan, justru untuk memperkuat sistem presidensial.

“Dalam pengertian mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem pemerintahan residensial sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem parlementer,” ujar hakim konstitusi.| red |


Tinggalkan Komentar