telusur.co.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Adapun ketiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Firman Iman Daeli, Anggota KPU Kota Bogor Muhammad Habibi, dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Adi Wetipo.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Berdasarkan keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan, dirinya bahkan sempat terjaring oleh istri sahnya sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.
Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.
Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.
Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa Muhammad Habibi melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024.
Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Muhammad Habibi sudah bertindak tidak netral serta terbukti melanggar asas dan prinsip mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan.
Muhammad Habibi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan," ucap Ketua Majelis.
Selanjutnya, pada perkara nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.
Adi Wetipo terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena secara bersamaan juga aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Meskipun telah mendapat sanksi Pemberhentian Sementara oleh KPU RI, DKPP menilai Adi Wetipo telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketentuan tersebut menurut DKPP seharusnya dipahami oleh Adi Wetipo mengingat saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.
Adi Wetipo juga disebut telah terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.



