Ambulance Dijadikan Angkutan Logistik Demo Anarkis, DPR: Polisi Harus Tindak Tegas - Telusur

Ambulance Dijadikan Angkutan Logistik Demo Anarkis, DPR: Polisi Harus Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas secara hukum semua pihak yang mengalihfungsikan mobil ambulance dari fungsi sosial menjadi media melakukan kejahatan. Terlebih dalam penggunaan ambulance sebagai angkutan logistik demo anarkis.

"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulance yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki Laka Lena, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/20).

Hal itu disampaikannya, menyoroti penangkapan 1 unit mobil ambulans oleh Polda Metro Jaya. Karena diduga digunakan sebagai angkutan logistik demo anarkis berupa batu dan tongkat pada aksi unjuk rasa 1310 Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di patung kuda sekitaran Istana Merdeka, Selasa (13/10/20) kemarin.

Menurutnya, semua pihak pemilik mobil ambulance baik itu klinik kesehatan, rumah sakit, komunitas sosial, partai politik bahkan para politisi dan organisasi massa, tidak patut untuk menyalahgunakan fungsi sosial dari ambulans menjadi media berlindung melakukan kejahatan, terlebih lagi menjadikan ambulans sebagai media politik yang salah.

"Kepada siapapun pemilik mobil ambulance itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," tegas Politisi Partai Golkar itu.

Dia juga meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz terkhusus kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pemilik, serta pihak yang terlibat dari 1 unit mobil ambulance yang diamankan Polisi di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/20) malam.

Hal itu perlu dilakukan guna mengungkap dugaan apakah adanya upaya penunggang dalam aksi unjuk rasa anarkis, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Indonesia sepekan terakhir.

"Harus diusut siapa pemilik dari ambulance itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar