Ampun Dah! Motor Diparkir Dicuri Depan Mata - Telusur

Ampun Dah! Motor Diparkir Dicuri Depan Mata

Ilustrasi pencurian motor. (Foto: Jawa Pos)

telusur.co.id - Seorang pria bernama Irfan Ardiansyah (31), warga Desa Kulasar, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, digelandang ke Mapolsek Kotarih.

Irfan Ardiansyah ditangkap dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5830 XU milik korban Mariono (46). 

Peristiwa itu terjadi ketika korban memakirkan motornya karena mau melihat ternak sapi miliknya. Saat kejadian, korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motornya. Beruntungnya, seorang saksi Supriadi (46), melihat pelaku membawa motor milik korban.

Alhasil, korban bersama saksi langsung mengejar pelaku hingga ke sebuah warung wilayah Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat itu, korban langsung bersama warga sekitar menangkap pelaku. Namun, sepeda motor sudah dijual kepada seseorang.

Tak mau pulang hampa, korban menggelandang pelaku ke Mapolsek Kotarih dan langsung membuat laporan resmi sesuai LpNomor : LP /40 /  XII/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK KOTARIH, Tanggal 25 Desember 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang membenarkan  penangkapan pelaku pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Vixion.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta sedangkan tersangka masih dalam proses guna pengembangan kasusnya," kata Robin, Minggu (27/12/20).

Atas perbuatan tersangka, petugas mengamankan dengan barang bukti, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Jonnion Afriandi Tarigan Nopol BK 5830 XU dan uang sisa penjualan sepeda motor Yamaha Vixion Rp1,8 juta.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[Tp]

Laporan: Budiono
 


Tinggalkan Komentar