Telusur.co.id - Pengesahan Perppu No.2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang Ormas (Organisasi Masyarakat) melalui melalui Sidang Paripurna DPR, menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Komisi III, Muslim Ayub yang menegaskan bahwa Undang-Undang ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menentukan kelompok atau Ormas mana yang harus dibubarkan tanpa perlu proses pengadilan. Perppu ini telah mengabaikan prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana negara Indonesia adalah negara hukum.
Anak Buah Amien Rais yang duduk di Komis Hukum DPR ini menjelaskan, sedari awal memberikan cacatan kritis terhadap Perppu ini, dan akan menolaknya untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Ormas yang baru.
“Apa yang ada dalam Perppu itu menggambarkan cara berfikir pemerintah yang semakin mengarah ke otoriter. Pemerintahan Jokowi tidak lagi memiliki kemampuan dan kecakapan nalar menghadapi sikap kritis masyarakat,” ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Muslim menerangkan saat ini pemerintah sudah melenceng dari rel hukum. “Pendekatan yang dilakukan bukan pendekatan hukum, tetapi sudah kekuasaan. Indonesia sebagai negara hukum hanya tinggal dicatatan saja,” kritiknya.
Selain itu, masih menurut Muslim, jika membaca secara cermat apa yang ada dalam Perppu tersebut, tidak ada lagi ruang demokrasi. Kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan bersuara kritis diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah.
Sebab dengan tafsir yang dibuat sendiri oleh pemerintah, maka organisasi apapun bisa dianggap melanggar Pancasila dan harus dibubarkan. Anggotanya bisa dikenakan Pasal-Pasal Pidana.
“Maka dengan aturan hukum yang baru ini, pemerintah kapan saja bisa melakukan tindakan sewenang-wenang. Sepanjang ada aktivitas dari sebuah organisasi yang dianggap sangat kritis sehingga meresahkan pemerintah, maka sangat terbuka untuk dijadikan sasaran pembubaran. Tinggal disebut saja bawa aktifitas organisasi tersebut tidak sesuai dengan Pansila dan mengganggu jalannya pemerintahan,” paparnya.
Muslim Ayub menambahkan, dari sisi persyaratan, Perppu ini sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk sebuah Perppu dan karena itu harus ditolak dan tidak ada kekosongan hukum apalagi keadaan negara yang sifatnya genting dan memaksa.
“Situasi dan kondisi bangsa ini masih normal. Tidak ada kerusuhan, Negara tidak dalam kondisi darurat sipil apalagi militer. Karena pemerintahan Jokowi tidak punya pijakan hukum untuk mengeluarkan Perppu Ormas,” bebernya.
Karena itu, agar Perppu yang sudah disetujui menjadi Undang-Undang ini tidak sampai menjadi alat kekuasaan bagi pemerintahan, Muslim menyatakan keberadaan Perppu Ormas harus ditolak.
“Caranya ya melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya mendorong dan mendukung setiap upaya mengoreksi lewat MK. Jangan membiarkan pemerintahan ini berlaku tirani terhadap rakyatnya sendiri,” pungkas Muslim. | red-4 |