Ancam Korban dengan Celurit, Empat Pelaku Begal Ditangkap Polisi - Telusur

Ancam Korban dengan Celurit, Empat Pelaku Begal Ditangkap Polisi

Ungkap kasus curat di Polda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka biasa melakukan aksinya di sejumlah wilayah Ibu Kota. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, apa yang dilakukan para pelaku telah meresahkan masyarakat. Dalam beraksi, pelaku juga tak segan berbuat keji ke korbannya.

"Modusnya mereka mencari tempat-tempat yang sepi dan mereka berkelompok. Biasanya mereka hentikan dan tidak segan-segan memberi kekerasan ke korban ini," ujar Yusri, Senin (11/10/21).

Kasus pertama, sambung Yusri, curat yang terjadi di wilayah Tambun, Bekasi. Kasus ini menimpa korban berinisial A di wilayah Tambun, Minggu 26 September 2021.

"Kami amankan ada empat tersangka, berhasil diamankan pertama pelaku EH ini todongkan celurit ke korban kemudian bacok korban," terangnya. 

Setelah dikembangkan, lanjut Yusri, petugas kemudian menangkap pelaku berinisial EH. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial EH berperan sebagai pengatur strategi.

"EH memang atur strategi, dia lakukan dan dia rampas hasil kejahatan dari punya korban," katanya. 

Tak lama kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial SB yang berperan sebagai joki, dan membonceng A. Sementara A masih dikejar kepolisian.

Selanjutnya, kata Yusri, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial RA yang berperan sebagai penyedia senjata tajam. 

"Kemudian pelaku keempat yakni RA alias A ini sediakan sajam, ada dua celurit disiapkan oleh RA untuk aksinya dengan teman-temannya," katanya. 

Para pelaku, kata Yusri, kerap mengincar pengendara sepeda motor yang tengah melintasi kawasan sepi di tengah malam. Mereka biasanya bergerak bersama dan mencari korban di lokasi yang sepi.

"Lalu mereka melihat situasi apakah ada korban dan biasa di tengah malam hari biasa cari sasaran 00.30 WIB dan lihat korban lewat di tempat sepi. Kemudian dia memepet untuk berhenti, satu berteriak hentikan korban minta barang-barang korban termasuk sepeda motornya," jelasnya. 

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pelaku tak segan untuk melukai korbannya jika melawan. "Terakhir korban sempat mencoba melakukan perlawanan tapi diancam dengan celurit, sehingga kendaraan dan Hp korban dibawa kabur pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar