telusur.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional lewat pengembangan industri halal. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah kesiapan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware), yang akan mulai diwajibkan pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dalam transformasi industri manufaktur nasional agar lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk nasional di pasar global.
Menurut Agus, produk bersertifikat halal kini tidak hanya dipandang memenuhi syariat Islam, tetapi juga menjadi simbol standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas produk yang diakui secara internasional.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.
Program tersebut diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan, sertifikasi halal untuk produk tableware sangat penting karena alat makan bersentuhan langsung dengan makanan dan digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” ujar Reni.
Kemenperin mencatat nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai USD12,68 juta. Produk tersebut telah menembus sejumlah pasar utama seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Namun demikian, pemerintah melihat peluang ekspor ke negara-negara muslim masih sangat besar untuk dikembangkan. Nilai ekspor ke Uni Emirat Arab tercatat USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.
Reni menilai capaian itu menunjukkan produk keramik Indonesia memiliki daya saing global yang cukup kuat, terlebih jika didukung sertifikasi halal yang semakin dibutuhkan pasar internasional.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menilai Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain budaya nusantara.
Dalam program pendampingan tersebut, para pelaku IKM mendapatkan pembekalan mengenai regulasi jaminan produk halal, tahapan sertifikasi, identifikasi bahan baku sesuai standar halal, inovasi desain, hingga strategi peningkatan kualitas produk.
“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” kata Budi.
Ke depan, Kemenperin menyatakan akan terus memperkuat sektor kerajinan nasional melalui berbagai program seperti pendampingan desain, modernisasi teknologi produksi, bantuan sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, hingga perluasan akses pemasaran digital dan pameran internasional.
Sementara itu, salah satu peserta program, Lugino Keramik, berharap pemerintah turut membantu proses uji laboratorium produk agar kualitas bahan baku dapat dipastikan sesuai standar dan semakin dipercaya konsumen global.



