Anggota DPR Cantik Ini Ingatkan BPOM Harus Objektif dalam Menetapkan EUA - Telusur

Anggota DPR Cantik Ini Ingatkan BPOM Harus Objektif dalam Menetapkan EUA

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari mendukung sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang penyuntikan vaksin sebelum ada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

“Saya setuju sikap yang disampaikan Kepala BPOM tersebut. Tidak boleh ada penyuntikan vaksin Covid-19 sebelum BPOM mengeluarkan EUA,” tegas Lucy, Rabu.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengingatkan belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. BPOM masih mengevaluasi uji klinis vaksin Sinovak di Bandung.

Karena itu, lanjut Penny, meskipun vaksin Covid-19 produksi Sinovac sudah didistribusikan ke daerah, tapi belum boleh disuntikkan hingga dikeluarkan EUA.

“Masalahnya, apakah dengan sudah didistribusikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke 34 provinsi, BPOM dapat tetap objektif dalam memutuskan EUA?” tanya Lucy lagi.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini tidak menginginkan BPOM bekerja dalam tekanan, sehingga mengeluarkan keputusan EUA tidak independen. Apalagi vaksin ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia, sehingga keputusan BPOM harus benar-benar profesional dan independen.

Hanya dengan mengedepankan profesionalisme, BPOM dapat mengeluarkan EUA yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

Karena itu, Ning Surabaya tahun 1986 ini mengharapkan tidak ada intervensi dari Pemerintah terhadap BPOM. Ini penting agar independensi BPOM tetap terjaga, sehingga penggunaan vaksin dapat bermanfaat dalam membasmi pandemi Covid-19.

Selain itu, sertifikat halal dari MUI juga harus dipenuhi. Ini sebagai wujud hormat pemerintah terhadap mayoritas ummat Islam di Indonesia. Kalau sertifikat halal diperoleh dari MUI, tentu tidak ada lagi keraguan bagi ummat Islam untuk ikut dalam vaksinisasi Covid-19.

“Jadi, EUA dan sertifikat halal harus dipenuhi sebelum dilaksanakan vaksinasi. Kalau dua hal ini dipenuhi, masyarakat akan dengan suka cita mengikuti vaksinisasi Covid-19,” tuntasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar