Anggota DPR PKS Usul Ganja Diekspor, PDIP: Ini kan Barang Terlarang - Telusur

Anggota DPR PKS Usul Ganja Diekspor, PDIP: Ini kan Barang Terlarang

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Ananta Wahana. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia. Hal itu disampaikan Rafli saat Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (30/1/20) kemarin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ananta Wahana mengaku tak bisa membayangkan bagaimana akibat yang ditimbulkan jika Pemerintah melegalkan dan menjadikan barang itu sebagai komoditas ekspor.

"Wong sekarang kan banyak ladang ganja yang dibabati, dibakar (dimusnahkan). Kalau itu nanti dilegalkan jadi diekspor, nah ini kan membuka peluang penyalahgunaannya makin luar biasa kan," kata Ananta di Jakarta, Jumat (31/1/20).

Dia menjelaskan, tentunya negara sudah mempunyai banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk melarang peredaran dan pemakaian ganja.

Diketahui, dalam UU No.9 Tahun 1976, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU Narkotika No.22 Tahun 1997, dan kemudian kembali dirubah menjadi UU No.35 Tahun 2009 ganja termasuk barang yang dilarang.

Kemudian dalam aturan Permenkes No 50/2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.

Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

"Ganja ini kan barang terlarang. Penggunaannya kan sangat selektif sekali dan itu memang undang-undang melarang kan," terang dia.

Meski demikian, dia juga meminta pemerintah dan masyarakat tidak menutup mata dengan informasi yang berkembang bahwa tanaman ganja memiliki manfaat untuk pengobatan. Untuk membuktikan informasi itu, maka diperlukan sebuah penelitian yang mendalam.

"Kalau ngomong setuju atau tidak setuju, saya lebih banyak tidak setujunya. Karena itu barang yang dilarang oleh undang-undang, Tapi memang kita tidak boleh menutup mata, itu memang ada hal-hal tertentu dibutuhkan barang itu. Tapi kan itu harus melalui kajian-kajian yang mendalam, kan gitu dan itu tidak sederhana, panjang itu," ujar dia.

"Ya harus dikaji secara mendalam (riset dan lainnya). Jadi, yang menurut saudara Rafli baik, itu belum tentu benar," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar