telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Mamat Rachmat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sindanglaya, Kota Bandung.
Kang Rachmat menyampaikan bahwa ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Perda ini, menurutnya, lahir sebagai bentuk keberpihakan negara dalam membangun keluarga yang tangguh secara lahir dan batin.
“Ketahanan keluarga adalah pondasi utama kesejahteraan sosial. Kalau keluarga kuat, masyarakat pasti lebih solid,” ujar Kang Rachmat.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun dengan dasar sejumlah regulasi nasional, antara lain UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi bersama warga, yang antusias menanggapi berbagai isu seputar pengasuhan, relasi dalam rumah tangga, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kang Rachmat menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyebarluaskan nilai-nilai ketahanan keluarga di lingkungannya.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kesadaran bersama. Kalau keluarga aman, anak-anak bahagia, perempuan terlindungi—maka kita sedang membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. [ham]