telusur.co.id, Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara. Jadi memang negara memiliki kewajiban konstisional untuk melindungi harta benda warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah," kata Irawan.
Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda. Hal itu mengingat ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut ancaman pidananya di atas 4 (empat) tahun atau lebih. "Bahwa tindaklanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah," kata legislator muda dari Golkar yang akrab disapa Wawan ini.
Karena itu, Alumnus FH UGM itu menegaskan bahwa Komisi II DPR sangat mendukung pemberantasan mafia tanah, mengingat cukup besar korban kejahatan banyak dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). "Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar," kata Wakil rakyat asal Daerah Jawa Timur V itu.
Wawan juga mendorong agar ada upaya pemberian efek jera seperti keinginan pemerintah perlu dilakukan dengan tegas. Hanya saja pengungkapannya harus ditingkatkan (upgrade) terhadap para sindikat mafia tanah yang besar.
"Sehingga pemberantasan mafia tanah ini akan berkorelasi dengan pencegahan dan penuntasan konflik agraria," terangnya.
Wawan mengungkapkan bahwa mafia tanah juga berpotensi merugikan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, tapi juga dari nilai pajak yang dapat ditagih negara.
"Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini," paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut mitigasi dan penataan sistem menjadi yang utama dalam pemberantasan mafia tanah. Namun, dia menyebut praktik mafia tanah akan selalu ada.
Hal itu disampaikan oleh Nusron ketika dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Kendati sudah ada satgas khusus dari pemerintah untuk menangani mafia tanah, lanjutnya, tindak kejahatan itu akan selalu ada. Begitu pula, lanjutnya, seperti praktik korupsi.
Oleh sebab itu, upaya pemberantasan mafia tanah maupun korupsi akan terus ada.
"Selama kamu masih bisa menghirup udara itu selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada. Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem. Kayak tindak pidana korupsi ya kan selama masih ada matahari bersinar kemudian kamu menghirup udara pasti ada tindak pidana korupsi, tinggal bagaimana level korupsinya, kronis gitu kan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Meski kejahatan mafia tanah selalu ada, Nusron menyebut kementeriannya bakal fokus membangun sistem yang lebih bagus untuk mengurangi praktik tersebut secara signifikan.
Pada kesempatan terpisah, politikus Partai Golkar itu bahkan menyinggung upaya untuk memiskinkan mafia tanah. Nusron menyebut pihaknya akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK.
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor, ya kan, tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).