telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Ujang Bey, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang mengharuskan calon legislatif (caleg) berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama atau yang dikenal dengan istilah "akamsi" (anak kampung sini). “Kurang setuju,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ujang Bey, keberadaan caleg, baik yang berasal dari dapil yang sama maupun tidak, merupakan produk demokrasi yang ditentukan oleh pilihan masyarakat.
"Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya. Ini adalah modal dasar untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," ujar Ujang Bey.
Lebih lanjut, Ujang Bey menjelaskan bahwa hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu sangat terbuka memberikan peluang bagi caleg yang berasal dari dapil yang sama. Hal ini biasanya disertai dengan isu “putra daerah” yang sering menjadi tema dalam kampanye pemilu.
Namun, Ujang Bey menegaskan bahwa baik caleg akamsi maupun non-akamsi, keduanya tetap memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengkampanyekan program-program yang relevan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapilnya.
“Caleg dituntut untuk mensosialisasikan diri dan menawarkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah tersebut,” tambahnya.
Ia menilai bahwa meskipun ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini, substansi utama dalam pencalonan legislatif tetap sama, yaitu pemahaman mendalam terhadap isu-isu lokal di dapil masing-masing.
Karenanya, Ujang Bey juga mengimbau agar segala perdebatan terkait syarat caleg akamsi dapat dipandang secara objektif, dengan fokus pada kualitas calon legislatif yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, terlepas dari asal-usul mereka.
Sebagai informasi, ada delapan mahasiswa yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Pemilu. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, delapan mahasiswa ini meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. [ham]