telusur.co.id - Tujuh oknum anggota Polri dari Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka, terkait penganiayaan pelaku narkoba. Akibat penganiayaan tersebut, korban tewas.
Informasi mengenai ditetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Saat ini ketujuh tersangka telah menjalani penahanan.
"Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/23).
Sejauh ini, kata Hengki, pihaknya telah memeriksa delapan orang anggota Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Namun hanya tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” jelasnya.
Ketujuh tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota berinisial S, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.
Diketahui, ketujuh tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38). DK diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba. (Tp)