Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru, Wali Kota Tebing Tinggi Keluarkan Surat Edaran - Telusur

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru, Wali Kota Tebing Tinggi Keluarkan Surat Edaran

Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dedi Parulian Siagian. (Foto: telusur.co.id/Willi).

telusur.co.id - Untuk mengantisipasi dan pencegahan peningkatan kasus covid-19, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020, yang ditandatangani oleh Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Senin (21/12/20). Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi.

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dedi Parulian Siagian mengatakan, dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebing Tinggi menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota," kata Dedi kepada awak media di Sekretariat Posko COVID Pemko Tebing Tinggi, Senin (21/12/20).

Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebing Tinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui kepala lingkungan ke Lurah dan Camat serta berkoordinasi dengan puskesmas setempat.

Menurut Dedi, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebing Tinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari Senin, 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.

"Dan bagi warga pendatang bila hasil Rapid Test Reaktif, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah menyiapkan ruang isolasi atau karantina," tegasnya.

Dengan Surat Edaran ini, disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memahaminya.
"Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga tidak mengizinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru dimana bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru," tegas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar