" Apakah Hukum Berkaitan dengan Norma dan Etika "  - Telusur

" Apakah Hukum Berkaitan dengan Norma dan Etika " 

Praktisi Hukum dan Pemerhati Sospolbud, Agus Widjajanto.Foto: Ist

telusur.co.id -

Oleh: Agus Widjajanto

Praktisi hukum di Jakarta, penulis dan pemerhati sospolbud dan hukum .

 

Dalam aliran hukum positif , seperti yang dianut oleh hukum di Indonesia, memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharus nya , antara Das Sein dan Das Sollen , karena begitu kaku nya aliran hukum positif yang kadang tidak mencerminkan rasa keadilan , oleh prof Satjipto Rahardjo mengajarkan aliran hukum Progresif , dimana antara Das Sein dan Das Sollen saling mengisi tidak terpisahkan . 

Bahwa sesungguhnya hukum juga berkaitan dengan moral karena hukum mencerminkan nilai nilai etika dalam aturan aturan nya , meskipun hukum dan moral tidak selalu identik, karena aturan hukum positif tadi.

Etika sendiri adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum itu sendiri merupakan pengejawantahan dari aturan formal yang diberikan sangsi , dalam filsafat hukum , kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai , asas , norma, dan Undang Undang .artinya pada saat hukum itu dibuat maka disitulah nilai nilai norma dan etika sudah melekat , karena para pembentuk undang undang sendiri adalah para ahli dan pakar dibidang nya , yang menggunakan dan mempertimbangkan etika hukum . 

Kalaupun ada sesuatu yang kurang jelas dalam norma hukum yang tertulis dalam pasal pasal Undang Undang nya, maka perlu adanya penafsiran dan harus diuji di Mahkamah Konstitusi , bukan karena etika hukum tapi norma dan bunyi dari UUD itu sendiri , yang bisa menimbulkan multi tafsir. Contoh yang baru saja formal dan diperdebatkan di media adalah soal apakah presiden boleh kampanya baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain ? 

Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dalam pasal 299 berbunyi : 

(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampenye.

(2) Pejabat Negara lainya yang berstatus sebagai anggauta partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye . Dalam pasal 304 dari Undang Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu , berbunyi : 
(1) dalam melaksanakan kampanye presiden dan wakil presiden , pejabat negara, pejabat daerah , dilarang menggunakan fasilitas negara. Yang fasilitas negara berupa apa saja sudah dituangkan dalam ayat (2) dari pasal 304 Undang Undang no 7 tahun 2017. Sedangkan pasal 305 mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden yang harus dilakukan sesuai situasi dan kondisi secara profesional dan proporsional .

Dengan penjelasan dari bunyi pasal diatas, maka hak kampanye yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden adalah hak demokrasi sebagai warga negara yang kebetulan menjabat presiden .yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Sedangkan Uji materi menyangkut batas umur minimal dari pada calon presiden dan wakil presiden yang telah diputuskan oleh MK dalam perkara no 90 / tahun 2023, berkaitan dengan norma hukum , atau subtansi bunyi Undang Undang yang dianggap bertentangan dengan norma dari Undang Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar Negara. Karena menyangkut norma yang diuji maka, berlaku bagi seluruh warga negara , yang tidak lagi membedakan jenis kelamin, suku , ras maupun agama, kebetulan saja setelah keluarnya putusan MK , maka Gibran Raka buming Raka , sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subiyanto , anak seorang presiden , bukan berarti menyalahi etika, karena sesuai hukum positif yang berlaku , maka aturan hukum itu sesuai bunyi pasal dalam Undang Undang itulah yang harus dipatuhi , yang merupakan hak bagi seluruh warga negara. 

Yang terjadi saat ini justru adanya pernyataan sikap di beberapa universitas baik negeri maupun swasta bahwa kita Indonesia  telah mengalami darurat politik  , karena dianggap presiden sudah menyalahi etika sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, mencalonkan anak nya dalam pemilu presiden tahun 2024 ini, yang dianggap tidak netral . Sedang jabatan presiden masih berlaku dan menjabat , jikalau dikaitkan dengan bunyi Undang Undang pemilu , dalam pasal 304 dan 305 , hak itu adalah hak demokrasi dari presiden . Harus nya para penggagas gerakan dikampus kampus tersebut , memberikan edukasi agar pemilu berjalan Demokratis yang berasaskan jurdil, bisa terlaksana dengan baik, yang mana justru melakukan petisi , yang biasanya dilakukan para mahasiswa. Yang muara nya bisa ditebak, adanya pemakyulan terhadap presiden, menekan presiden  menggunakan alasan etik sebagai dasar petisi, dan terang terangan menjegal keabsahan paslon 02 yang dianggap secara moral dan etika tidak layak jadi calon presiden dan wakil presiden, harus nya kampus tetap netral , kebebasan mimbar yang dimiliki jangan terkontiminasi oleh kepentingan politik praktis, jangan mau digiring kearah itu. Agar marwah dunia kampus tetap terjaga .

Apabila ternyata suara rakyat mayoritas justru memilih paslon 02 , dimana berlaku suara rakyat adalah suara Tuhan ( Vox Populi Vox Dei ) bagaimana ? Apa tidak justru mempermakukan diri sendiri sebagai pelaksana kawah candra dimuka dalam mendidik anak bangsa sebagai calon para pemimpin kedepan dari Bangsa ini ? 

Pilpres tahun 2024 saat ini lain dari pilpres pilpres sebelum nya , dimana kepentingan negara dan bangsa dipertaruhkan karena kondisi Geo Politik dan Geo Stategis baik kawasan maupun kepentingan Global, jangan berpikir sempit hanya soal pilpres dan hiruk pikuk nya yang dianggap ada darurat politik di negeri ini, tapi ada yang lebih besar yang dipertaruhkan , kelangsungan bangsa dan negara ini jadi taruhan . 

Karena pemilu serentak saat ini disamping pilpres juga pemilu untuk wakil rakyat baik tingkal nasional di DPR maupun DPRD propinsi dan DPRD kota dan kabupaten , dan anggauta DPD dimana harus ada pemerintah yang stabil untuk bisa menjaga berlangsung nya pemilu tersebut, baik dari segi keamanan , stabiitas politik maupun dari segi biaya , dalam pesta demokrasi agar terlaksana dengan baik sebagai negara yang kata nya Demokrasi. 

 


Tinggalkan Komentar