telusur.co.id - Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco mengatakan, pihaknya akan melaporkan oknum yang dengan sengaja merusak alat peraga kampanye (APK) RIDO ke Bawaslu DKI Jakarta. Menurutnya, perusakan APK itu merupakan tindak pidana yang hal tersebut tertuang dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.
Adapun larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, bahwa merusak APK itu pidana. Jadi kalau kita dapati, yang pasti kita akan laporkan itu sesuai dengan aturan, laporannya tentunya ke Bawaslu," kata Baco di DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/24).
Selanjutnya, Baco mengaku hanya bisa pasrah dan meminta pihaknya untuk tidak melakukan perusakan terhadap APK pasangan calon lainnya.
"Kita sih ngelus dada saja, kita tidak akan membalas dengan merusak APK orang lain. Cuma kita juga tidak mau menyerah kalau mereka rusak ya kita insya Allah pasang lagi," ungkap dia.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, apabila ada APK dari pasangan RIDO yang hilang atau copot, dia akan mengerahkan seluruh tim sukses dari KIM Plus untuk memasang atau memperbaiki kembali.
"Kalau mereka copot atau hilang insya Allah tim di seluruh kelurahan dari 16 partai ini akan siap merazia dan memperbaiki dan insya Allah kita bisa produksi dan pasang lagi sampai pemilu )pilkad), biar yang nyopotinnya bosan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, APK RIDO di sejumlah titik wilayah Jakarta banyak yang rusak atau dicoret-coret dengan Pilok. Diduga, hal itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak menyukai pasangan RIDO. [Fhr]