telusur.co.id - Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Arief Poyuono mengatakan, pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menjadi polemik. Karena asal usul sawit yang diberikan menjadi semakin ambigu dengan menjamurnya PKS tanpa kemitraan.
"Bukannya membuat petani sawit semakin untung, justru menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma. Sebab, PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma,," kata Arief dalam keterangan tertulis,Senin (1/7/24).
Arief menyebutkan, APPKSI mendesak Presiden Jokowi dan Polri untuk menertibkan PKS tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan. Dia juga meminta pemerintah kembali mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti dari daftar perusahaan yang bisa dibuka.
"Jika melenceng dari ketentuan langsung menindaknya dengan menutupnya," kata dia.
Arief mengaku, PKS tanpa kebun ini seringkali berdiri di dekat PKS bermitra dengan petani plasma atau pekebun swadaya. Masalah lain yang dihadapi oleh industri sawit, yaitu PKS brondolan.
"PKS brondolan berdiri dekat pabrik yang sudah ada dan menyebabkan pemindahan brondolan, yang berpotensi mempengaruhi produksi CPO (Crude Palm Oil) dan harga TBS pekebun," ungkap Arief.
Menurut Arief, PKS brondolan juga dapat menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi, yang dianggap sebagai limbah dan bukan sebagai produk utama.
"Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan," ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Andalas Agung Hermansyah menilai, harus ada ketegasan dari pemerintah terkait PKS tanpa kebun. Hal ini memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar milik petani.
"Dan ini, salah paham terhadap regulasi tersebut seperti Kemitraan inti plasma perusahaan nyediain pabrik, tapi kebunnya milik masyarakat," ucap Agung.
Agung menilai pada dasarnya kalau pabriknya ilegal dan tanpa izin dan mengancam lingkungan. Selain itu, penertiban itu dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin
"Jadi harus dilakukan kerjasama pihak kementerian terkait dengan Polri agar bisa menertibkan pelaku PKS," jelasnya. (Ts)