Aturan Pembatasan Akun Medsos Anak Diterbitkan, Pakar UNAIR Soroti Risiko Konten Digital - Telusur

Aturan Pembatasan Akun Medsos Anak Diterbitkan, Pakar UNAIR Soroti Risiko Konten Digital

Guru Besar Media dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Rachmah Ida. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan baru yang mengatur pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten digital yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.

Menanggapi kebijakan tersebut, Guru Besar Media dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Rachmah Ida, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya melarang anak mengakses media sosial. Menurutnya, kebijakan itu lebih menekankan pada penangguhan atau suspension aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap secara psikologis dan sosial.

Ia menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital. Pasalnya, media sosial merupakan ruang yang sangat luas dengan arus informasi yang sulit dikendalikan, terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.

Dari perspektif ilmu komunikasi, Prof Ida menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya dengan mengurangi kemungkinan anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Menurutnya, tanpa adanya pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai konten yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir serta proses perkembangan psikologis anak.

“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Dalam kondisi tersebut, anak-anak berpotensi meniru gaya hidup para kreator konten yang mereka lihat di dunia maya.

Perilaku seperti konsumtif, keinginan untuk populer, hingga dorongan membuat konten demi memperoleh perhatian atau keuntungan dapat muncul meskipun anak belum memiliki kesiapan mental maupun sosial.

Selain kebijakan pemerintah, Prof Ida menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan media digital.

Menurutnya, penggunaan gawai tidak seharusnya dijadikan solusi instan untuk menenangkan anak. Kebiasaan memberikan perangkat digital sejak usia dini justru berpotensi membuat anak bergantung pada gawai.

“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” tuturnya.

Ia juga menilai dukungan masyarakat terhadap kebijakan tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Masyarakat perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan digital environment yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar