Apresiasi Putusan PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud: Pemilu Sesuai Jadwal - Telusur

Apresiasi Putusan PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud: Pemilu Sesuai Jadwal


telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah mencerminkan penegakan hukum yang benar.

"Itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/23). 

Di sisi lain, Mahfud mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan itu. Dia bahkan berterima kasih kepada PT DKI Jakarta yang memutus perkara dengan profesional.

Lebih lanjut, Mahfud mengajak seluruh pihak, khususnya penyelenggara pemilu untuk fokus melaksanakan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," kata Mahfud.

Sebelumya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU terhadap Partai Adil Makmur (Prima). Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima untuk menghentikan pelaksanaan Pemilu 2024. 

PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.[Fhr


Tinggalkan Komentar