Arief Poyuono: Pelanggar PSBB Kok Pakai Dipenjara, Wong Napi Saja Dibebasin - Telusur

Arief Poyuono: Pelanggar PSBB Kok Pakai Dipenjara, Wong Napi Saja Dibebasin

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/20) kemarin. Dengan PSBB, diterapkan sejumlah aturan dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya. Sanksi pelanggaran PSBB tersebut diantaranya adalah denda Rp 100 juta dan pidana.

"Sanksi terhadap PSBB di DKI Jakarta dideda Rp 100 juta dan dipidana (penjara) jika tidak mematuhi aturan PSBB. Lah kok pakai hukum penjara ya? Wong napi-napi dan tahanan saja pada dibebasin," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Dia mengungkapkan, meskipun sanksi denda dan penjara sudah diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional. Namun menurutnya, pelanggar PSBB di DKI Jakarta cukup diberikan denda dan dikarantina.

"Seharusnya hukuman itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular Covid-19 dan harus dikarantina dong," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membebaskan para napi di tengah pandemi corona namun tidak memikirkan perekonomian mereka selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kalau mau dibebaskan sih sah-sah saja. Cuma para napi ini bagaimana untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,"  tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar