Telusur.co.id - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan panduan materi ceramah agama, terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), ditentang keras oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, kebijakan Bawaslu tersebut sudah berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada.
Menurut Fadli Zon, tindakan Bawaslu justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada. Meskipun buku materi ceramah belum selesai disusun Bawaslu, namun di sejumlah daerah, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat himbauan dari Bawaslu, perihal pengaturan penyampaian materi ceramah keagamaan. Baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khutbah Jumat. “Saya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana,” ujar Fadli di Jakarta, Kamis.
Langkah Bawaslu untuk mengkontrol materi ceramah agama sangat keliru. Kalau dilihat tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI.
Tidak ada kewajiban mengawasi ulama, kiai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah. “Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI?”
Padahal itu jelas tertulis di dalam UU. Berkaca pada Pilkada 2017 di DKI, banyak indikasi adanya oknum yang terlibat, namun Bawaslu tidak terdengar suaranya!? Sehingga, jangan yang di luar tupoksi diurusi, namun yang menjadi tupoksinya dilewati. ( red )